Dua Warga Diamankan, Danpal XXI 2014 Ungkap Dugaan Praktik Illegal Fishing di Perairan Pulau Seringgi

oleh -113 Dilihat

Sumbawa, Samawarea. Com ( 02/5/2026)

Perairan sekitar Pulau Seringgi kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian dari jajaran Polairud berhasil mengamankan dua warga yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan ini dilaporkan langsung oleh Komandan Kapal XXI 2014 dalam sebuah operasi patroli yang berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Danpal XXI 2014, Bripka Surya Mulana, yang melaksanakan giat pengawasan sekaligus penyelidikan (lidik) di wilayah perairan rawan pelanggaran hukum. Patroli dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dengan menggunakan sebuah speedboat kecil. Dalam kegiatan tersebut, Bripka Surya turut mengajak seorang warga setempat bernama Aminudin, yang juga dikenal dengan panggilan Subuh, untuk membantu pemantauan situasi di lapangan.

Tim bergerak dari Desa Gontar Baru menuju perairan Pulau Seringgi dengan menyusuri jalur laut yang kerap dilaporkan sebagai lokasi aktivitas penangkapan ikan ilegal. Sekitar pukul 15.30 WITA, Danpal XXI 2014 sempat berlabuh di keramba milik H. Andi yang berada tidak jauh dari Pulau Seringgi. Situasi awal terpantau normal hingga beberapa saat kemudian terdengar suara ledakan dari arah yang tidak jauh dari lokasi mereka.

Mendengar suara mencurigakan tersebut, Bripka Surya bersama Aminudin segera bergerak cepat menuju sumber suara. Sekitar pukul 16.57 WITA, mereka tiba di perairan dekat Bungin Kele yang diduga menjadi titik asal ledakan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa perahu yang sedang berlabuh di sekitar sebuah rumah singgah sederhana atau berugak kecil.

Danpal XXI 2014 kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perahu yang berada di lokasi tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan di dalam perahu. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan dilanjutkan ke rumah singgah (berugak) yang berada di sekitar lokasi.

Di dalam berugak tersebut, petugas bertemu dengan seorang perempuan bernama Saripa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah botol yang telah dilengkapi dengan sumbu, yang kuat dugaan merupakan bahan peledak rakitan atau bom ikan. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan yang disimpan dalam ember putih, serta dua bundel ikan lainnya yang terletak sekitar 20 meter dari lokasi berugak.

Sekitar 30 menit setelah penemuan tersebut, seorang pria bernama Suhardi, yang diketahui merupakan suami dari Saripa, tiba di lokasi menggunakan perahu miliknya. Berdasarkan temuan barang bukti dan situasi di lokasi, petugas kemudian mengamankan kedua warga tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Pos Polairud Labuhan Alas guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat menegaskan bahwa praktik illegal fishing, terutama yang menggunakan bahan peledak, merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membahayakan keselamatan manusia.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal apalgi menggunakan bom ikan serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Patroli dan pengawasan di wilayah perairan akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *