Porang dan Sengon Jadi Andalan Baru Pengganti Jagung di Sumbawa

oleh -289 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 April 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa kebijakan larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial tidak semata-mata bersifat pembatasan, tetapi diikuti dengan solusi konkret melalui skema agroforestri berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE/PS) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Transit Hotel Sumbawa Besar, Kamis (9/4).

Kegiatan tersebut diikuti Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI secara virtual, Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, jajaran perangkat daerah terkait, serta kalangan akademisi.

FGD ini menjadi bagian dari tindak lanjut dinamika kebijakan daerah, khususnya setelah diterbitkannya surat edaran Bupati Sumbawa terkait larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial.

Bupati yang akrab disapa H. Jarot ini menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan. Selanjutnya, pendekatan agroforestri dihadirkan sebagai solusi jangka panjang yang tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Rehabilitasi hutan menjadi kebutuhan mendesak, tetapi kita juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan. Di sinilah agroforestri menjadi jalan tengah,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik tenurial juga menjadi bagian penting dalam menjaga daya dukung lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumbawa mendorong peralihan komoditas dari jagung ke tanaman bernilai ekonomis dan ramah lingkungan, seperti porang dan sengon. Selain memiliki prospek pasar yang baik, komoditas tersebut dinilai lebih adaptif terhadap kondisi lahan hutan serta mampu menjaga keseimbangan tata air dan mengurangi risiko bencana lingkungan.

Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI, Julmansyah, S.Hut., M.AP., menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemkab Sumbawa merupakan fondasi penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial secara berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan dukungan multipihak dalam memperkuat rehabilitasi hutan, sekaligus memastikan kepastian hak kelola masyarakat melalui skema tenurial yang jelas dan berkeadilan.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan penguatan perhutanan sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (SR)

kampungbet

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *