Diduga Tertipu Gadai Mobil, Pensiunan PNS Laporkan Rekannya ke Polisi

oleh -61 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Maret 2026) – Aga Nugrahax pensiunan PNS yang tinggal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, terpaksa melanjutkan proses hukum dengan mempolisikan pria berinisial SH warga BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng.

Pasalnya, SH tidak beritikad baik untuk mengembalikan mobil milik pelapor (Aga). Padahal pelapor sudah memberikan waktu selama 4 empat bulan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Korban Aga Nugraha melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat.

Kepada samawarea.com, Jumat (13/3), Aga Nugraha menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 7 Oktober 2024. Saat itu ia mendatangi rumah terlapor (SH) dengan maksud mencari kendaraan roda empat bekas untuk dibeli. Namun setelah diperlihatkan beberapa unit kendaraan, tidak ada yang sesuai dengan keinginannya.

Dalam pembicaraan tersebut, SH kemudian menawarkan sebuah mobil merek Mazda CX-5 dengan sistem gadai senilai Rp 120 juta. Terlapor menjanjikan masa gadai selama dua bulan. Namun keduanya kemudian sepakat memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 8 Januari 2025, untuk pengembalian uang gadai.

Menurut pelapor, perjanjian tersebut dilakukan tanpa bunga karena dilandasi hubungan pertemanan. Dalam kesepakatan itu juga disyaratkan bahwa kendaraan harus disertai dokumen lengkap berupa BPKB dan STNK.

Tapi setelah kendaraan diserahkan dan dokumen perjanjian ditandatangani, SH disebut hanya menyerahkan STNK, sementara BPKB hingga kini belum diberikan kepada pelapor.

Seiring waktu, pelapor juga mengetahui bahwa pajak kendaraan Mazda CX-5 tersebut telah mati sejak 18 Oktober 2024. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga mulai mengalami beberapa gangguan teknis, termasuk kerusakan pada aki dan mesin yang sempat mati saat digunakan.

Karena kendaraan tersebut mengalami masalah, SH kemudian mengganti mobil tersebut dengan kendaraan lain, yakni Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DK 1623 AZ. Namun dalam penggantian tersebut, pelapor kembali hanya menerima STNK tanpa BPKB. Selain itu, pajak kendaraan tersebut juga diketahui telah mati sejak beberapa waktu sebelumnya.

Masalah semakin rumit ketika pada 24 Juni 2025, korban didatangi sekitar enam orang yang mengaku sebagai kolektor. Mereka bermaksud menarik kendaraan Daihatsu Xenia tersebut dengan alasan masih berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan (finance).

Pelapor menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena masih dalam masa gadai sesuai perjanjian yang telah disepakati. Karena tidak berhasil membawa kendaraan, salah seorang yang mengaku kolektor kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu.

Merasa dirugikan, korban akhirnya menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh SH.

Korban berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, membenarkan adanya laporan dan telah ditangani.

Saat ini prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Senin kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *