Pal Batas Diduga Dicabut, Sengketa Tanah 10.750 M² di Mantun Maluk Berlanjut ke Ranah Pidana

oleh -263 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Februari 2026) — Sengketa kepemilikan tanah seluas 10.750 meter persegi yang berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat  kembali bergulir. Sebelumnya Nyonya Lusi selaku pemilik sudah mengajukan gugatan ke pengadilan atas penguasaan tanah tersebut oleh sejumlah warga setempat.

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan Register Nomor 03/Pdt.G/2023/PN.Sbw. Namun majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) setelah menerima eksepsi para Tergugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai gugatan mengandung obscuur libel. Penggugat dianggap tidak mampu menjelaskan secara rinci batas-batas serta luasan tanah yang secara faktual dikuasai para Tergugat.

Kini Nyonya Lusi kembali melakukan upaya hukum. Selain telah resmi melaporkan secara pidana ke Polres Sumbawa Barat, karena pal batas tanah dicabut oknum yang tidak bertanggung jawab, Nyonya Lusi bersama tim pengacaranya, Safran SH., MH dan Deden Satiawan SH., MH., CPM juga mengulang untuk mengajukan gugatan perdata.

Kepada media ini, Kamis (5/2/26), Nyonya Lusi menilai persoalan tanah ini menyisakan diskursus hukum yang menarik. Perkara yang diajukannya tersebut tidak hanya menyangkut klaim alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi juga memunculkan perbedaan tafsir terkait aspek formil gugatan di pengadilan.

Sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1991 antara Nyonya Lusi dan Saprudin. Tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 115 Tahun 1987 atas nama Saprudin dengan luas 10.750 meter persegi. Saat transaksi berlangsung, batas-batas tanah yang diketahui saat itu seluruhnya berbatasan dengan tanah negara.

Karena Nyonya Lusi berdomisili di Sumbawa Besar, sementara objek tanah berada di wilayah lain, pasca transaksi tanah tersebut dipercayakan kembali kepada keluarga Saprudin untuk dikelola sementara. Pengelolaan itu disebut berdasarkan kesepakatan moral dan faktual bahwa sewaktu-waktu jika Nyonya Lusi membutuhkan tanah tersebut, pihak keluarga wajib menyerahkannya kembali tanpa syarat.

Situasi berubah setelah Saprudin dan orang tuanya (M. Amin) meninggal dunia. Tanan itu kemudian beralih penguasaan secara sepihak oleh beberapa oknum warga yang menjadi  Tergugat tanpa izin maupun sepengetahuannya. Hal inilah yang memicu sengketa hingga dibawa ke ranah hukum.

Nyonya Lusi menegaskan bahwa hingga kini SHM asli, bukti transaksi jual beli, dokumen pembayaran, serta foto-foto saat penandatanganan dan penyerahan uang masih berada dalam penguasaannya. Bukti-bukti tersebut diklaim sebagai alas hak yang sah dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Kami berpandangan bahwa persoalan batas fisik yang ditempati para Tergugat seharusnya tidak mengaburkan objek sengketa. Menurutnya, sejak awal gugatan diarahkan pada tanah sebagaimana tercantum dalam SHM seluas 10.750 meter persegi, bukan pada klaim penguasaan parsial,” kata Nyonya Lusi.

Nyonya Lusy menyatakan keberatan adanya tindakan pencabutan pal atau tugu batas tanah yang sebelumnya ada di lokasi objek sengketa. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan memperkeruh status objek sengketa.

“Kami menempuh upaya hukum pidana terkait dugaan pencabutan tanda batas tanah, di samping tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum lainnya, baik litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya.

Kembali disinggung soal upaya perdata. Untuk mempersiapkan gugatan ini  Nyonya Lusi bersama tim pengacaranya melakukan peninjauan langsung ke objek tanah perkara di Desa Mantun.

“Peninjauan lokasi ini dilakukan untuk memastikan batas-batas objek sengketa yang akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,” imbuhnya.

Selain cek lokasi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan peninjauan dan pengukuran ulang objek sengketa. Tak hanya itu, Nyonya Lusi dan tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Mantun agar menghentikan seluruh proses jual beli di atas lahan yang disengketakan tersebut.

“Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Sumbawa Barat, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap siapa pun yang menempati, menguasai, atau menjual objek tanah tersebut tanpa hak,” tegasnya.

Sampai kapanpun, sambung Nyonya Lusi, tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan haknya yang dirampas pihak lain dengan cara-cara melawan hukum. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *