Oplos Beras SPHP Jadi Beras Medium, Pengusaha di Lobar Ditangkap Satgas Saber Pangan

oleh -144 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (20 Februari 2026) – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran di sektor pangan.

Tim Satgas berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tidak sesuai. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya praktik dugaan kecurangan tersebut berhasil dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombespol FX Endriadi, S.IK menjelaskan bahwa terduga diduga memanipulasi beras subsidi program SPHP.

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pihak menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan demi melindungi masyarakat dari praktik curang serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, kemasan tidak sesuai, hingga penjualan produk rusak atau kedaluwarsa.

“Satgas Saber Pangan siaga 24 jam di Posko Satgas Saber Pangan 2026 Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat,” tutupnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *