(Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK.)
MATARAM, samawarea.com (27 Februari 2026) – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan bahwa tersangka berinisial IR ditetapkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ungkap Kombes Endriadi.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Menurut keterangan para saksi, uang tersebut diserahkan karena adanya tekanan dan kekhawatiran tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” jelas Muhaemin.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang menyasar hak-hak tenaga pendidik di daerah terpencil. (SR)






