Seorang Suami Aniaya Isteri Hingga Babak Belur di Rumah Mertua

oleh -723 Dilihat

DOMPU, Samawarea.com (6 Januari 2026) — Seorang perempuan berinisial SR warga Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, mengalami tindak kekerasan oleh suaminya sendiri berinisial A. Mendapat laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, Anggota Polsek Hu’u mengambil tindakan mengamankan terduga pelaku.

KDRT itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 Januari 2026 pukul 21.30 Wita. Tak lama berselang, sekitar pukul 21.40, korban mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Hu’u untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat melapor, korban dalam kondisi terdapat luka memar pada tubuhnya.

Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat guna menangani kasus tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dugaan KDRT dari korban. Setelah menerima laporan, kami langsung mengumpulkan anggota piket dan melakukan langkah-langkah untuk mengamankan terduga pelaku serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Samsul Rizal.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan KDRT tersebut terjadi di rumah orang tua korban yang berlokasi di Dusun Samakai, Desa Jala, Kecamatan Hu’u.  Bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik berupa lemparan benda, tendangan, pukulan, serta tamparan terhadap korban.

Malam itu juga terduga pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPDA Samsul Rizal menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Penanganan kasus KDRT menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Polres Dompu berkomitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *