DOMPU, samawarea.com (27 Januari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Dalam operasi itu, tim mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga setempat yang berprofesi sebagai montir. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 40,32 gram, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan tindakan pengungkapan,” ujar IPTU Rahmadun.
Penangkapan dan penggeledahan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto. Untuk menghindari kecurigaan, tim dibagi menjadi dua kelompok saat menuju lokasi.
“Sebagian anggota menggunakan sepeda motor karena akses gang sempit, sementara lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi, terduga berhasil diamankan dan situasi langsung dikendalikan,” jelas IPDA Sumaharto.
Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas hitam berisi uang tunai Rp 130.000 dan beberapa klip sabu, klip lepas dalam kotak rokok, satu bong, satu tabung kaca, gunting, serta dua korek api gas.
Sekitar pukul 03.30 Wita, terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. (SR)






