Caption: Sudaryani didampingi suami, Hasanuddin dan Ketua LP2AMPLN, Syafruddin
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Januari 2026) — Nasib pilu dialami Sudaryani, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Buen Baru, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Ibu dari tiga orang anak ini pulang ke tanah air dalam kondisi memprihatinkan setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sudaryani direkrut seorang sponsor berinisial RT lalu diberangkatkan pada 16 Oktober 2024 melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkantor di Jakarta Timur. Ia awalnya dijanjikan bekerja sebagai cleaning service. Namun setibanya di luar negeri, ia justru ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Itupun yang seharusnya ditempatkan di rumah majikan (ibu) tapi dialihkan ke rumah anaknya majikan.
Proses keberangkatannya memakan waktu sekitar tiga bulan di penampungan sebelum akhirnya terbang ke Timur Tengah. Ia menerima gaji sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 5 jutaan per bulan.
Awalnya, kondisi kerja berjalan baik. Namun situasi berubah setelah ia tanpa sengaja memotret suasana saat libur bersama majikan. Foto tersebut memicu kemarahan majikan. Sejak saat itu, Sudaryani mengaku sering mendapat perlakuan kasar.
“HP saya sering disita. Salah sedikit langsung dimarahi. Rambut saya pernah dijambak sampai tercabut,” tuturnya lirih kepada samawarea.com, Rabu (28/1/26).
Puncaknya terjadi ketika ia diduga mengalami kekerasan fisik berat dan seringkali tubuhnya dibenturkan hingga terbanting ke tembok. Akibatnya, tulang belakangnya patah dan ia harus dirawat secara media dan menjalani operasi di rumah sakit pada November 2025.
Dalam kondisi lumpuh dan tanpa alat komunikasi, Sudaryani meminta bantuan perawat rumah sakit untuk menghubungi suaminya di Sumbawa. Ia bahkan meminta difoto untuk mengabarkan kondisinya.
Setelah sekitar satu setengah bulan dirawat, majikan membelikannya tiket pulang. Namun ia dipulangkan seorang diri menggunakan kursi roda, tanpa pendampingan siapapun termasuk dari pihak perusahaan penyalur.
Ia tiba di Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Sumbawa dengan biaya yang dikirim suaminya, Hasanuddin.
“Saya kirim uang Rp 2 juta supaya istri bisa sampai ke Sumbawa. Tidak ada bantuan dari perusahaan,” timpal Hasanuddin saat mendampingi korban.
Sudaryani mengaku hanya menerima kiriman gaji hingga bulan Juni. Setelah itu, tidak ada lagi. Sementara pihak perusahaan menyebut gaji sudah dibayarkan oleh majikan.
Kini, setelah satu bulan berada di Sumbawa, Sudaryani mulai bisa berjalan perlahan dengan bantuan pegangan. Namun ia masih membutuhkan pengobatan lanjutan.
“Saya cuma ingin perusahaan bertanggung jawab. Saya orang tidak mampu untuk berobat,” harapnya.
Ketua LP2AMPLN (Lembaga Pendampingan Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Pekerja Perempuan Luar Negeri) Sumbawa, Syafruddin selaku pendamping, menyatakan pihaknya akan mengadvokasi kasus ini ke pemerintah.
Ada empat tuntutan yang akan diperjuangkan, yakni tanggung jawab perusahaan penyalur, pembayaran gaji yang diduga tertunggak selama empat bulan, kepastian jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembiayaan pengobatan lanjutan.
“Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga terkait hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. PMI tidak boleh dilepas begitu saja tanpa tanggung jawab,” tegas Syafruddin. (SR)






