Pidana Alternatif, Kejari Sumbawa Gandeng Pemda Terapkan Hukuman Pekerjaan Sosial

oleh -403 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (6 Januari 2026) —Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa untuk memetakan jenis pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai hukuman pekerjaan sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH, MH, menjelaskan bahwa pidana pekerjaan sosial sejatinya telah diatur dalam KUHP sebagai salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku dengan kriteria tertentu.

“Pekerjaan sosial itu memang sudah dikenal dalam KUHP sebagai salah satu pidana. Aturannya jelas, siapa yang bisa dikenakan dan dalam tahapan apa bisa diterapkan,” ujar Kajari Iwan, Selasa (6/1).

Selain sebagai pidana mandiri, hukuman pekerjaan sosial juga dapat diterapkan dalam mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Untuk memastikan penerapannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata, Kejari Sumbawa menggandeng Pemda dalam memetakan jenis pekerjaan sosial yang relevan dengan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini untuk memetakan apa saja jenis pekerjaan sosial yang bisa dijadikan hukuman dan benar-benar berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Iwan, jenis pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan lingkungan tempat tinggal pelaku, aspirasi masyarakat setempat, serta kemampuan dan latar belakang pelaku. Dengan demikian, pekerjaan sosial yang dijalani tidak bersifat serampangan, melainkan produktif dan bernilai guna.

“Misalnya pelaku punya kemampuan di bidang administrasi, bisa saja diperbantukan mengurus administrasi di desa setempat. Jadi disesuaikan,” katanya.

Ke depan, pemetaan ini akan terus dikembangkan seiring dengan kewenangan hakim dalam menentukan durasi, lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan hukuman pekerjaan sosial tersebut.

Iwan menegaskan, peran Pemda sangat krusial, terutama Dinas Sosial sebagai leading sector dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan sosial. Melalui koordinasi lintas sektor, berbagai model pekerjaan sosial dapat dirancang secara terstruktur.

“Nanti itu banyak. Saya juga sudah memberikan ide. Misalnya penegakan Perda larangan merokok. Kalau di lokasi itu banyak puntung rokok, ya pelaku bisa dikenai kerja sosial membersihkan area tersebut,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pelaku yang menjalani hukuman pekerjaan sosial juga akan dibekali identitas khusus sebagai bentuk sanksi sosial. Menurut Iwan, esensi hukuman ini bukan sekadar menggugurkan pidana, tetapi menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial dan memberikan efek jera di tengah masyarakat. (SR

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *