DOMPU, samawarea.com (27 Januari 2026) – Seorang petani asal Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berinisial MN (25) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Minggu (25/1) malam.
Dari tangannya, tim mengamankan sejumlah barang bukti yakni narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 6 gulung plastik dalam bungkus rokok. Beratnya 2,71 gram. Kemudian, 3 korek api gas, 1 gunting, 1 pipet kaca, 1 pipet sedotan berbentuk huruf L dan uang tunai Rp 880.000.
Kasus narkoba ini terungkap di salah satu rumah Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi ini, kami memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPTU Rahmadun.
MN telah diamankan dan perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kapolres Dompu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Kami menegaskan komitmen Polres Dompu untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (SR)






