SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Januari 2026) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melakukan terobosan besar dalam memangkas alur birokrasi keuangan pendidikan. Mulai pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I Tahun 2026, syarat penggunaan surat rekomendasi resmi dihapus.
Kebijakan ini berlaku serentak bagi lebih dari 1.000 lembaga pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
Keputusan tersebut lahir dari hasil rapat koordinasi yang digelar Rabu (28/1/2026) dan dihadiri jajaran pimpinan Dinas Dikbud bersama Tim Manajemen BOS Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., selaku Manajer BOS Kabupaten, menegaskan bahwa langkah ini telah mendapat persetujuan penuh dari Kepala Dinas Dikbud.
Menurut Ridwan, penghapusan syarat rekomendasi merupakan langkah konkret dalam mewujudkan efisiensi anggaran sekaligus percepatan pelayanan kepada satuan pendidikan.
“Kebijakan ini adalah bentuk implementasi nyata dari visi pemerintahan Jarot–Ansori dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang unggul. Kami ingin percepatan pembangunan di sektor pendidikan, dan itu dimulai dengan mempermudah akses anggaran bagi sekolah agar proses belajar mengajar tidak terkendala teknis birokrasi,” ujarnya.
Dalam mendukung kelancaran kebijakan ini, Dikbud Sumbawa telah berkoordinasi dengan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa untuk memperluas titik pencairan dana. Kepala sekolah dan bendahara kini dapat langsung melakukan pencairan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdekat, yakni KCP Plampang, KCP Lopok, KCP Lunyuk, KCP Alas, dan KCP Utan.
Ridwan memastikan, daftar salur BOS Triwulan I telah tersedia di bank penyalur guna memudahkan proses koordinasi dan pelayanan.
Meski proses pencairan dipermudah, Manajemen BOS tetap menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dari pihak sekolah. Seluruh pengelola BOS diinstruksikan untuk menyerahkan dokumen wajib kepada Tim Manajemen BOS paling lambat minggu pertama Februari 2026.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi SPJ Tahun 2025, RKAS Tahun 2026, Rekening Koran Triwulan I Tahun 2026, serta fotokopi buku rekening sekolah.
“Pelayanan unggul berarti cepat namun tetap akuntabel. Kami memberikan kemudahan di depan, namun kami minta komitmen sekolah dalam hal kepatuhan pelaporan agar pembangunan pendidikan di era Jarot–Ansori ini benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Ridwan. (SR)






