Grebeg Sarang Narkoba, Polisi Gulung 6 Terduga 

oleh -341 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (6 Januari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menggulung enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun Nggaro Na’e, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Minggu malam, 4 Januari 2026 pukul 22.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi kami pastikan kebenarannya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan dan pengamanan. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.

Operasi pengungkapan dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto. Saat penggerebekan, tim mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah terduga utama. Penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua saksi umum berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

Adalah F (44), S (43), R (16), SR (29), P (36), dan S (25). Para terduga berasal dari Kecamatan Manggelewa dan Kabupaten Bima, dengan latar belakang pekerjaan petani, tidak bekerja, hingga pelajar SMA.

Selain mengamankan para terduga, tim juga menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 5,70 gram dan berat netto 0,38 gram, sejumlah klip plastik berisi kristal bening, alat isap (bong), skop, sumbu, kaca, korek api gas, serta uang tunai Rp 220.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

IPTU Rahmadun Siswadi mengungkapkan, salah satu terduga berinisial F mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Tanju dan sekitarnya. Meski demikian, seluruh terduga tetap diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Seluruh terduga bersama barang bukti telah kami bawa ke Polres Dompu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan, termasuk tes urine, pemeriksaan intensif, serta uji laboratorium barang bukti,” jelasnya.

Saat ini, keenam terduga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *