SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Januari 2026) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat sedikitnya empat paket pekerjaan fisik belum rampung hingga berakhirnya tahun anggaran 2025. Meski demikian, Pemkab memastikan telah memberlakukan sanksi denda keterlambatan kepada rekanan pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, mengatakan bahwa empat paket proyek tersebut telah melewati batas kontrak per 31 Desember 2025. Kendati demikian, progres fisik pekerjaan secara umum telah mendekati penyelesaian.
“Ada empat paket pekerjaan fisik yang melewati tahun anggaran dan semuanya telah dikenakan denda keterlambatan. Kami juga tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).
Keempat proyek tersebut meliputi pembangunan drainase Buin Pandan di Desa Karang Dima, proyek SPAM di Desa Klungkung, pembangunan rumah dinas Kejaksaan, serta pembangunan lanjutan Gedung C RSUD Sumbawa di kawasan Sering.
Menurut Suharmaji, sisa pekerjaan pada empat proyek tersebut rata-rata hanya berkisar antara 1 hingga 2 persen. “Pekerjaan beratnya sudah selesai, yang tersisa hanya finishing,” jelasnya.
Ia memaparkan, keterlambatan proyek drainase Buin Pandan disebabkan faktor cuaca. Derasnya aliran air membuat pemasangan jaringan drainase tidak dapat dilakukan sesuai jadwal. Sementara untuk proyek SPAM Klungkung, kendala utama adalah belum ditemukannya sumber air meskipun telah dilakukan pengeboran di beberapa titik.
“Alhamdulillah, saat ini sumber airnya sudah ditemukan sehingga pekerjaan bisa dilanjutkan,” terangnya.
Untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan, pekerjaan yang tersisa hanya berupa pemasangan pintu dan jendela serta penataan halaman. Sedangkan pada Gedung C RSUD Sumbawa, keterlambatan dipicu belum tersedianya alat kesehatan khusus, yakni alat pemeriksaan jantung.
“Alat ini tidak bisa ditempatkan sembarangan, sehingga harus tersedia terlebih dahulu. Namun kekurangan fisiknya kurang dari satu persen,” imbuhnya.
Pemkab Sumbawa menegaskan, seluruh rekanan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per 1000 dari nilai kontrak per hari sejak masa kontrak berakhir. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pola pelaksanaan proyek fisik juga tengah dilakukan.
“Kami targetkan seluruh pekerjaan ini harus tuntas paling lambat 20 Januari. Pemerintah tetap memberikan atensi khusus karena proyek-proyek ini direncanakan menjadi kado HUT Sumbawa pada 22 Januari mendatang,” pungkas Suharmaji. (SR)






