Dilema Gugatan Hukum Tindakan Medis Informed Consent1

oleh -231 Dilihat

Oleh : Iwan Febryanto

Pendahuluan

Dalam perkembangan hukum kesehatan kaitannya dengan “perjanjian” dalam ilmu hukum dikenal 2 jenis perjanjian: (i) resultaats verbinntenis yakni perjanjian untuk mencapai hasil. (ii) inspannings verbinntenis, yakni perjanjian berdasar upaya maksimal. Filosofi dokter adalah memberikan pertolongan untuk menyelamatkan pasien. Namun dalam perkembangan masyarakat, demokratisasi, kesadaran hukum, komersialisasi layanan rumah sakit dan medik telah menimbulkan sejumlah masalah medis yang berimplikasi hukum atau gugatan hukum. Karena itu tindakan medis informed consent harus dengan persetujuan pasien, sesuai Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Implikasi Tindakan Medis

Secara umum dipandang perlu dan pentingnya penandatanganan formulir persetujuan tindakan medis. Meskipun formulir tersebut penting dan sangat menolong serta diperlukan secara hukum, tetapi penandatanganan formulir itu sendiri tidak mencukupi. hal lebih penting adalah mengadakan diskusi yang rinci dengan pasien, dan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien. Ketika dokter mendapat persetujuan tindakan kedokteran, maka harus diartikan bahwa persetujuan tersebut terbatas pada hal-hal yang telah disetujui. Dokter tidak boleh bertindak melebihi lingkup persetujuan tersebut, kecuali dalam keadaan gawat darurat, yaitu dalam rangka menyelamatkan nyawa pasien atau mencegah kecacatan maupun gangguan kesehatan yang bermakna.

Oleh karena itu sangat penting diupayakan agar persetujuan juga mencakup apa yang harus dilakukan jika terjadi peristiwa yang tidak diharapkan dalam pelaksanaan tindakan kedokteran tersebut. Upaya memperoleh persetujuan dapat memerlukan waktu yang lama. Persetujuan pada berbagai keadaan akan berbeda, karena setiap pasien memiliki perhatian dan kebutuhan yang individual. meskipun waktu yang tersedia sedikit, tetap saja tidak ada alasan untuk tidak memperoleh persetujuan. Situasi dan kondisi semacam ini sering kali menimbulkan masalah dan gugatan hukum dari pihak pasien dan keluarganya.

Implikasi tindakan medik yang sering kali terjadi dan telah melekat sebagai konsekuensi logis antara lain; (i) pembiusan dan pembedahan, (ii) membuka jaringan tubuh pasien, (iii)

1 Gagasan reflektif atas meluasnya kasus gugatan hokum atas tindakan medis. Bahan diskusi dan masukan untuk saudara Riyadi Maulana dalam penyusunan Tesis Magister Hukum pada Universitas Pakuan Bogor tahun 2021.

2 Peneliti multidisipliner, menulis 10 buku berbagai bidang dan lebih dari 100 artikel terkait industri, teknologi, geospatial, toponimi, ekologi, social protection, hukum, sosiologi dan bidang lainnya. Tinggal di Bogor, memberikan bimbingan Tesis dan Disertasi untuk mahasiswa pascasarjana, email: iwan.febrianto59@gmail.com Hp. 081317942168

pemotongan/amputasi, penjahitan, penyambungan, (iv) transplantasi, dan puluhan jenis tindakan lainnya yang sangat teknis berdasarkan standar profesi kedokteran. Konsekuensi yang terjadi dari upaya maksimal dokter adalah (i) pasien selamat namun harus mengikuti tindakan lanjutan dan perluasan, (ii) pasien selamat namun terjadi kecacatan, (iii) pasien meninggal dunia.

Dari pelaksanaan perjanjian terapeutik persetujuan tindakan medis (informed consent) diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi efektif antara dokter, pasien dan pihak rumah sakit, namun perlu diatur sedemikian rupa bagaimana mekanisme maupun pola komunikasi serta penanganan apabila terjadi sengketa medis yang melibatkan para pihak dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien, tentunya dengan tetap mendudukkan posisi kasus sengketa medis secara proporsional dengan tetap mengindahkan ketentuan terkait Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan aturan terkait lainnya.

Urgensi Persetujuan Tindakan Medis Informed Consent

Persetujuan tindakan medis adalah pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang diajukan oleh dokter atau dokter gigi, setelah menerima informasi yang cukup dan memadai untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan. Suatu persetujuan dianggap sah apabila: (i) pasien telah diberi penjelasan/informasi, (ii) pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan, (iii) persetujuan harus diberikan secara sukarela.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, merupakan hal paling penting yang harus diperhatikan dalam hubungan hukum dokter dengan pasien karena menjelaskan mengenai adanya persetujuan dari pasien sebelum tindakan kedokteran dilakukan. Masalahnya kemudian sering kali terjadi beberapa varian kasus dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum sebagai berikut:

Ada kasus di mana persetujuan dari pasien sudah ditanda tangani dan tindakan kedokteran sudah dilakukan namun pasien meninggal dunia. Setelah meninggal dunia keluarga pasien melakukan gugatan hukum;

Ada kasus di mana persetujuan dari pasien tidak bisa diminta sebab pasien dalam kondisi tidak sadar, sementara kondisi pasien harus segera dilakukan tindakan kedokteran. Namun kemudian pasien tidak bisa diselamatkan. Dampaknya keluarga pasien melakukan gugatan hukum.

Ada kasus di mana persetujuan tindakan kedokteran telah disetujui oleh pasien dan tindakan telah dilakukan. Dalam proses dilakukan tindakan terjadi komplikasi sehingga kondisi pasien harus dilakukan perluasan tindakan. Tim dokter tidak bisa memberikan penjelasan karena kondisi darurat dan waktu terbatas. Namun akhirnya pasien meninggal dunia dan keluarga pasien melakukan gugatan hukum.

Ada kasus menyerupai kasus (iii) di atas namun pasien bisa diselamatkan dengan dampak perubahan kondisi organ vital pada pasien, kemudian keluarga pasien melakukan gugatan hukum. dan beberapa varian kasus lainnya.

Kesimpulan: Perjanjian Medik terikat Hukum Perdata

Beberapa kesimpulan yang dapat disampaikan sebagai berikut:

Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien sebaiknya diselesaikan melalui suatu lembaga peradilan khusus (lex spesialis) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Argumentasinya adalah banyak hal-hal teknis kedokteran dan medik, ilmu pengetahuan yang berimplikasi hukum dan harus dipelajari dengan baik oleh hakim, jaksa maupun pengacara. Selain itu melalui lembaga peradilan khusus diyakini dapat diperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pertimbangannya agar konsisten dengan peradilan profesi terkait etika melalui MKEK, selanjutnya terkait disiplin melalui MKDKI.

Mengingat putusan hakim di Pengadilan Umum yang mengadili sengketa medis antara dokter, rumah sakit dengan pasien dan keluarganya kurang mempertimbangkan alat bukti, rekam medik dan pentingnya dokumen informed consent, maka implikasinya terjadi proses hukum yang belum mencerminkan keadilan. Penting mendorong regulasi khusus yang mengatur alternatif penyelesaian sengketa medik melalui badan peradilan khusus di mana hakim, jaksa, pengacara wajib memiliki sertifikat hukum kesehatan.

Diperlukan revisi terhadap PERMENKES No. 290 tahun 2008 dengan penjelasan lebih detail mengenai Informed Consent bagi pasien: (i) tidak sadar saat dibawa ke rumah sakit, (ii) sadar, namun tidak cakap menerima informasi lengkap dan diskusi dengan dokter atas pertimbangan psikologis dan risiko, (iii) pasien yang memohon penundaan tindakan medis, sementara tindakan on-schedule. (*)

 

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *