Curi Emas 21 Gram dan Uang Jutaan Rupiah, Wanita 52 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -299 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Januari 2026) – Hanya membutuhkan waktu 2X24 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas yang menimpa seorang petani di Kecamatan Lopok.

Dalam pengungkapan itu, seorang wanita paruh baya berinisial HA (52) diringkus di kediamannya di Desa Brang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, Jumat (23/1/2026).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 21 Januari 2026.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua hari, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Andy.

Kasus pencurian ini dialami korban berinisial NH, warga Desa Mamak, Kecamatan Lopok, pada awal Januari lalu. Saat itu korban hendak mengambil uang di dalam dompet cokelat yang disimpan di balik lipatan pakaian di dalam lemari.

Namun, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.300.000 beserta sejumlah perhiasan emas berupa gelang, kalung, dan cincin dengan total berat sekitar 21 gram telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 42.300.000.

Korban sempat melakukan pencarian secara mandiri sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., bergerak menuju rumah pelaku sekitar pukul 09.30 Wita. Setibanya di lokasi, tim melakukan pengamanan dan interogasi awal.

Dalam pemeriksaan singkat, HA mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Selain uang tunai, kami juga mengamankan beberapa perabot rumah tangga yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan,” tambah IPTU Andy.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000, satu lemari plastik, serta satu tabung gas 3 kilogram. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *