Bobol Toko, Pencuri Gondol Belasan Tabung Gas, Rokok dan Uang

oleh -385 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (11 Januari 2026) – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (9/1/2026) pukul 17.30 Wita. Keduanya ditangkap di Lingkungan Bali 2, Kelurahan Bali 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dua terduga pelaku berinisial FI (19) dan RS (22) diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko milik Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di toko korban yang dikenal dengan nama Toko Jasa Ayah.

“Para pelaku memanfaatkan situasi sepi. Mereka terlebih dahulu mengetahui posisi tabung gas LPG. Salah satu pelaku memanjat tembok, sementara pelaku lainnya menunggu di bawah,” ungkap AKP Masdidin.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 12 tabung gas LPG 3 kilogram, uang tunai Rp 2 juta, serta sejumlah rokok. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di bawah jembatan sebelum akhirnya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Dompu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui salah satu pelaku sempat terlihat membawa tabung gas LPG dan menawarkannya kepada warga sekitar.

Pada Jumat sore, Tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Bali 2. Tim bergerak cepat dan mengamankan keduanya. Saat pengamanan, Tim juga menemukan satu unit mesin serut kayu yang diduga hasil pencurian dan belum sempat dijual.

Selain itu, di lokasi penangkapan, petugas mendapati indikasi adanya penggunaan narkotika, sehingga dilakukan penanganan sesuai prosedur dan pendalaman lebih lanjut oleh unit terkait.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 tabung gas LPG 3 kg, 1 gitar akustik, 1 mesin gerinda, dan 1 mesin serut kayu. Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah, setelah pelaku mengakui telah menjual sebagian hasil curian kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Dompu.

“Peran masing-masing pelaku sudah kami identifikasi. Salah satu pelaku melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya menjual kembali barang hasil kejahatan,” tambah AKP Masdidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kapolres Dompu menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *