SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Desember 2025) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti hasil patroli rutin dan operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (17/12/2025) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumbawa selama Triwulan III hingga Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, baik pabrikan maupun tradisional. Total minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 1.075 botol. Selain itu, juga dimusnahkan ratusan alat kontrasepsi yang merupakan hasil sitaan dari sejumlah hotel dan rumah kos di wilayah Kabupaten Sumbawa. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.306 item.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menegakkan aturan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol dan praktik-praktik yang berpotensi meresahkan masyarakat,” tegas Wabup.
Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan ini dapat menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib, serta menjadi pesan kuat bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa Pemerintah Daerah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus berupaya melakukan pencegahan guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman bersama di Kabupaten Sumbawa. (SR)






