DOMPU, samawarea.com (3 Desember 2025) — WA (31) tak menyangka kos-kosannya didatangi polisi di pagi buta, Selasa (2/12/25) pukul 04.00 Wita. Warga Dusun Lanta Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ini juga tak bisa berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menemukan barang bukti narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran laporan sekitar pukul 03.50 Wita, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Seorang pengedar berinisial WA (31) berhasil diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu di dalam kamarnya.
Dalam penggeledahan, tim menyita aebungkus rokok Surya 12 berisi 6 gulung sabu, 2 buah bong, 6 klip kosong, 1 unit HP Redmi warna hitam, 2 klip gulung sisa pakai, 2 buah kaca, 2 korek api modifikasi, 2 skop sedotan, dan uang tunai Rp 748.000. Total berat sabu yang diamankan2,80 gram (bruto), Netto 0,35 gram.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Rahmadun. (SR)






