DOMPU, samawarea.com (21 November 2025) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial R (26), warga Kecamatan Hu’u, Kamis malam (20/11/2025) di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada. Saat diamankan sempat melawan sehingga dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan hilangnya sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu milik ET (27), yang dicuri pada 19 November 2025 saat terparkir di teras rumah tanpa kunci ganda.
Hasil penyelidikan mengarah pada R yang merupakan residivis kasus serupa. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan. Ia mengaku telah menggadaikan motor tersebut di wilayah Manggelewa.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti motor NMAX dengan Nomor Rangka MH3SG3110GK065812 dan Nomor Mesin G3E4E-0804106.
Kasat Reskrim AKP Masdidin menegaskan komitmen pihaknya memberantas curanmor. Sementara Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda. (SR)






