Perpadi NTB Nilai Beras Satu Harga di Mataram Langgar Aturan Bapanas

oleh -199 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 November 2025) – Kebijakan penerapan beras satu harga di Kota Mataram menuai kritik dari pelaku usaha penggilingan padi. Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zohran, SH, menilai kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak sejalan dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dalam keterangannya di Sumbawa, Senin (3/11/2025), Zohran menyebut kebijakan beras satu harga itu “sangat tidak berpihak” kepada penggilingan padi di daerah. Ia bahkan mengibaratkan langkah tersebut sebagai “kemunduran sepuluh tahun ke belakang” dalam tata niaga beras nasional.

Menurut Zohran, kebijakan lokal yang diterapkan di Mataram bertentangan dengan dua regulasi utama Bapanas, yakni Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, yang menetapkan HET beras premium sebesar Rp 14.900/kg dan beras medium Rp 13.500/kg. Kemudian, Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur klasifikasi mutu beras mencakup kategori premium, medium, dan beras pecah.

Zohran menegaskan, perbedaan kapasitas dan kualitas penggilingan padi di NTB membuat klasifikasi harga menjadi keharusan. Ia menganalogikan hal ini seperti sistem harga bahan bakar minyak (BBM) yang berbeda sesuai jenis dan kualitasnya.

“Tidak bisa semua beras disamakan harganya. Ada perbedaan kualitas dan biaya produksi. Kalau diseragamkan, ini justru akan mematikan usaha kecil dan menengah di sektor penggilingan,” ujar Zohran.

Zohran mengungkapkan bahwa hingga kini, Perpadi NTB belum menerima sosialisasi atau koordinasi resmi terkait standar pelaksanaan kebijakan beras satu harga di Mataram. Ia meminta Dinas Perdagangan Kota Mataram segera memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Selain itu, ia mendesak agar pengawasan kebijakan tetap memperhatikan klasifikasi beras, sehingga konsumen dapat menyesuaikan kemampuan belanja dengan kualitas yang diinginkan.

“Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan dilakukan secara adil dan proporsional. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Menyoroti tren kenaikan harga beras yang masih terjadi di sejumlah daerah, Perpadi NTB juga mendesak Perum Bulog untuk segera melakukan operasi pasar. Langkah ini dianggap penting untuk menstabilkan harga beras di tingkat konsumen sesuai kelas mutunya.

Menutup pernyataannya, Zohran mengajak seluruh pelaku penggilingan padi untuk terus berinovasi dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan serta harga beras di NTB.

“Kami tetap mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan, tapi harus dilakukan dengan regulasi yang adil dan berpihak pada semua pihak,” pungkasnya. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *