DOMPU, samawarea.com (11 Oktober 2025) – Aksi cepat jajaran Polsek Pekat dan Satresnarkoba Polres Dompu membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Pekat.
Seorang pria berinisial S (27) ditangkap atas dugaan pengedar sabu di Dusun Karombo I, Desa Karombo, Jumat dini hari (10/10/2025) sekitar pukul 00.50 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pekat di bawah pimpinan Kapolsek Pekat IPTU Agustamin, S.H. langsung bergerak ke lokasi target.
Saat polisi tiba, pelaku sempat membuang dua botol kecil berisi sabu dan alat hisap ke halaman rumahnya. Namun, upaya pelarian gagal setelah petugas sigap meringkusnya di tempat kejadian.
Proses penangkapan disaksikan langsung warga setempat, serta dua anggota Polsek Pekat, Brigpol Taufiqul Arham dan Bripda Muhammad Furqon, guna menjamin transparansi.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol plastik kecil berisi alat hisap dan sisa sabu, lima klip sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp 3.140.000 dan satu unit ponsel Realme warna hitam
Total berat sabu yang diamankan adalah 1,82 gram bruto dan 0,17 gram netto.
Setelah pemeriksaan awal di Polsek Pekat, sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, keberhasilan ini merupakan sinergi dan koordinasi cepat antarunit kepolisian.
“Sinergi antara Polsek Pekat dan Satresnarkoba Polres Dompu adalah kunci. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan langkah nyata dan terukur. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran sabu di Dompu,” tegasnya.
Dari penyelidikan sementara, pelaku S diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Pekat. Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (SR)