SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Oktober 2025) – Polemik terkait hak waris anak angkat kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus pengangkatan anak perempuan dewasa oleh ayah sambungnya melalui penetapan pengadilan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan yuridis penting, apakah anak angkat yang diangkat setelah remaja atau dewasa, tanpa adanya wasiat atau hibah memiliki hak waris atas harta peninggalan orang tua angkat (ayah sambung) yang telah meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan Nyonya Lusy mengungkap peristiwa yang dialami keluarganya dan ada pihak “luar” yang berjuang untuk menjadi bagian dari ahli waris.
Diceritakan Nyonya Lusi, peristiwa ini bermula dari rumah tangga pengusaha asal Sumbawa, almarhum Slamet Riady (adik kandung Nyonya Lusy)/, yang menikah dengan Ang San San—seorang perempuan dengan satu anak perempuan dari pernikahan sebelumnya, Veronica.
Setelah pernikahan, Slamet Riady secara resmi mengangkat Veronica sebagai anaknya melalui penetapan pengadilan negeri. Namun, proses tersebut tidak mendapat persetujuan dari ayah kandung Veronica, dan tidak diiringi pemberian wasiat maupun hibah semasa hidup Slamet.
Setelah Slamet meninggal dunia, muncul perdebatan di internal keluarga mengenai kedudukan hukum Veronica atas sebagian harta peninggalan mendiang. Di sinilah tarik menarik antara legalitas dan legitimasi sosial muncul ke permukaan.
Hukum Perdata: Tidak Ada Waris Tanpa Wasiat
Secara hukum, menurut Nyonya Lusi, posisi anak angkat dalam sistem hukum perdata Indonesia memiliki batasan tegas. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, hanya mereka yang memiliki hubungan darah atau perkawinan sah yang diakui sebagai ahli waris ab intestato (tanpa wasiat).
Dengan kata lain, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris, kecuali jika pewaris secara eksplisit memberikan wasiat atau hibah sebelum meninggal.
Hal ini diperkuat oleh berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain: Putusan MA No. 415 K/Sip/1970: Anak angkat tidak memiliki hak waris tanpa wasiat. Putusan MA No. 376 K/Sip/1959 dan No. 477 K/Sip/1976: Menegaskan anak angkat hanya bisa memperoleh warisan melalui hibah atau wasiat. Tanpa dokumen tersebut, posisi Veronica secara hukum tidak cukup kuat untuk menuntut hak atas warisan Slamet Riady.
Perspektif Adat Tionghoa: Moralitas dan Balas Budi
Dalam masyarakat Tionghoa, lanjut Nyonya Lusi, yang menjadi latar belakang keluarga ini, pengangkatan anak bukan sekadar urusan legal, tapi menyangkut tanggung jawab moral. Anak angkat dianggap sah secara adat jika ia menunjukkan sikap hormat, merawat orang tua angkat, dan hadir secara nyata dalam kehidupan keluarga.
Namun, dalam kasus Veronica, muncul narasi bahwa ia tidak menunjukkan keterlibatan aktif dalam kehidupan Slamet Riady, termasuk tidak hadir saat pemakaman. Secara sosial, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar seorang anak dalam budaya Tionghoa.
“Secara hukum mungkin sah, tapi secara moral dan batin, belum tentu diakui,” ujar Nyonya Lusy.
Legal Tidak Selalu Legitimate
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat luas. Pengangkatan anak dewasa yang dilakukan secara formal di pengadilan tidak otomatis menciptakan hak waris, terlebih bila tidak diikuti oleh wasiat atau hibah dari pihak pewaris.
Di sisi lain, dalam perspektif adat terutama dalam komunitas Tionghoa, status anak angkat juga memerlukan legitimasi sosial dan moral, bukan sekadar legalitas administratif.
Konflik seperti ini mengingatkan bahwa dalam urusan warisan, pemahaman terhadap hukum positif, norma sosial, dan etika keluarga harus berjalan beriringan. Tanpa itu, sengketa bukan hanya memecah keluarga, tapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam. (SR)






