DOMPU, samawarea.com (12 Agustus 2025) – Dua saudara kandung yang sebelumnya terlibat konflik fisik, akhirnya dipertemukan di ruang Unit Reskrim Polsek Pajo, Senin, 11 Agustus 2025. Hasilnya, perdamaian pun tercapai dan proses hukum tidak berlanjut ke meja hijau.
Peristiwa yang melibatkan Syarifudin dan kakaknya, Jia Ulha, terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Pajo. Emosi yang memuncak di antara keduanya berujung pada dugaan tindak penganiayaan. Syarifudin kemudian melaporkan sang kakak ke Polsek Pajo, dan laporan resmi tercatat di Unit Reskrim.
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polsek Pajo segera mengambil langkah mediasi guna mencegah konflik keluarga semakin memburuk. Kedua belah pihak diundang.
Awalnya, suasana mediasi berlangsung tegang. Namun, pendekatan humanis dari pihak kepolisian perlahan melunakkan ketegangan. Dengan sabar, petugas menggali permasalahan, mendengarkan masing-masing pihak, dan menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Mediasi berjalan lancar dan berujung pada kesepakatan damai. Syarifudin mencabut laporan penganiayaan, dan keduanya menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bentuk komitmen untuk saling menjaga ke depan.
Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husni Jaya, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui jalur damai merupakan bentuk pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan tanpa mengesampingkan hukum.
“Penyelesaian masalah melalui jalur damai ini tidak hanya memutus konflik, tetapi juga mencegah retaknya hubungan kekeluargaan. Kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” ujar AKP Zuharis. (SR)






