Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Hu’u, Didamaikan Polisi

oleh -821 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (12 Agustus 2025) Upaya Polsek Hu’u dalam meredam potensi konflik sosial kembali membuahkan hasil. Senin (11/08/2025), jajaran Polsek Hu’u berhasil memediasi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga berakhir damai.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Polsek Hu’u, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, pelaku Muhklis, pihak korban, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Awalnya, suasana sempat tegang. Pihak korban yang didampingi keluarga tampak emosional, sementara pelaku menunjukkan penyesalan mendalam. Namun berkat pendekatan persuasif aparat dan peran aktif pemerintah desa, dialog berlangsung intens namun konstruktif.

Muhklis secara terbuka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Setelah mendengarkan kronologi kejadian dan melalui diskusi panjang, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan. Laporan resmi pun dicabut di Polsek Hu’u.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang menjadi strategi utama Polri dalam menjaga stabilitas wilayah.

“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif dan problem solving. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan masalah, tapi juga menjaga hubungan sosial dan mencegah konflik meluas,” ungkap AKP Zuharis.

Meski damai telah dicapai, AKP Zuharis menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *