Fraksi Golkar Apresiasi Langkah Pemda, Ingatkan Pengawasan Dana Penyertaan Modal

oleh -273 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Agustus 2025) – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan pandangannya terkait dua rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas, yaitu tentang perubahan kedua atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah, dan tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya, Syukri, HS. A.Ma memahami bahwa perubahan ini didorong oleh adanya tambahan hibah sebesar Rp 300 juta melalui program Upland yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan petani bawang merah melalui PT. BPR NTB (Perseroda).

Fraksi Golkar memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah yang berusaha memperkuat akses permodalan bagi petani, terutama petani bawang merah yang menjadi komoditas unggulan daerah. Namun, Fraksi Golkar menekankan beberapa hal penting sebagai catatan.

Yaitu, transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penyertaan modal ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kemudian, pengawasan ketat. Diperlukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme penyaluran pinjaman, termasuk bunga rendah yang dijanjikan, agar dapat benar-benar meringankan beban petani.

Selanjutnya, Pendampingan dan Edukasi Keuangan. Fraksi Golkar mendorong adanya pendampingan dan edukasi keuangan bagi petani, agar mereka tidak hanya bergantung pada pinjaman tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha pertanian mereka.

Untuk Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar mencermati bahwa usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fraksi Golkar menilai langkah ini sangat mendesak dan strategis mengingat potensi sanksi fiskal berupa penundaan atau pemotongan transfer dari pemerintah pusat jika tidak segera dilakukan. Namun, Fraksi Golkar juga menekankan beberapa poin penting terkait perubahan ini.

Yakni, penyesuaian tarif hendaknya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, pedagang pasar, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas agar pungutan pajak dan retribusi tidak menjadi beban yang memberatkan, tetapi justru menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Fraksi Golkar juga meminta agar pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat terkait perubahan-perubahan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah, agar tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi di lapangan.

Terakhir, Fraksi Golkar juga mendorong agar optimalisasi penerimaan daerah tidak hanya melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perbaikan sistem pemungutan, digitalisasi, serta penegakan aturan secara konsisten. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *