Sempat Diamankan Terkait Narkoba, RF Dibebaskan

oleh -1428 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Juli 2025) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa resmi melepaskan RF pada Sabtu, 5 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang menyatakan bahwa RF tidak terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Pos Security PT. SJR Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, SH., menjelaskan bahwa pelepasan RF merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas Laporan Polisi LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB, tertanggal 2 Juli 2025.

“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, tidak ditemukan bukti keterlibatan RF dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan,” ungkap IPTU Harirustaman.

Dalam proses penyidikan, Satresnarkoba telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk terduga utama Sdr. S, serta beberapa saksi kunci seperti RA adik kandung RF yang menerima titipan satu dus mie instan dari tiga anak kecil, dan MH, petugas keamanan PT. SJR.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Sumbawa, penyidikan akan dilanjutkan terhadap S sesuai dengan laporan polisi yang ada. Sementara itu, RF telah dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polres Sumbawa dalam menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan objektivitas dalam penanganan perkara hukum, guna memastikan bahwa hanya pihak yang benar-benar terbukti bersalah yang akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *