SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2025) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarifudin Jarot, MP, menyambut gembira diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah Kabupaten Sumbawa. Ia menyebut penerbitan IPR ini sebagai langkah maju dalam menghadirkan tata kelola tambang yang legal, terarah, dan berpihak pada masyarakat serta lingkungan.
Kepada samawarea.com, Sabtu (12/7) malam ini, Bupati mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah menandatangani usulan IPR untuk tiga lokasi tambang rakyat di Kabupaten Sumbawa. Namun hingga saat ini, dirinya belum menerima informasi pasti mengenai lokasi mana dari ketiganya yang telah resmi mendapatkan izin tersebut.
“IPR ini menjadi harapan bagi daerah dan masyarakat. Selain meningkatkan kesejahteraan, pengelolaan tambang juga menjadi lebih terarah karena ada rambu-rambu aturan yang harus dipenuhi,” ujar Bupati Jarot kepada media.
Ia menambahkan bahwa selama ini aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun dari sisi hukum bagi para pelaku. Karena itu, keberadaan IPR diyakini akan membawa perubahan signifikan menuju pengelolaan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Untuk diketahui, Koperasi Selonong Bukit Lestari resmi menerima IPR yang diserahkan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (12/7/2025). Penyerahan IPR turut disaksikan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.IK.
Gubernur NTB dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran IPR ini merupakan langkah awal untuk menciptakan iklim pertambangan yang legal, bersih, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal.
Senada, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menekankan bahwa koperasi bukan hanya entitas bisnis, melainkan gerakan sosial yang menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan, selaras dengan jati diri bangsa Indonesia.
“Semangat koperasi adalah semangat kita semua. Dengan pengelolaan yang benar dan legal, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi perlindungan hukum bagi para pelaku tambang rakyat,” tegas Kapolda.
Peluncuran IPR ini lanjut Kapolda, menjadi titik awal bagi Kabupaten Sumbawa untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (SR)






