MATARAM, samawarea.com (12 Juli 2025) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN alias Mbong, yang melakukan aksi penjambretan di wilayah Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku yang diketahui seorang residivis ini diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan, Sabtu (12/7) pukul 12.00 Wita.
Karena aksinya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.IK, menjelaskan, aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat itu korban, Baiq Inderiani–pegawai honorer, warga Dusun Gubuk Peken, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dalam perjalanan menuju tempat kerja menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Peninjoan, Desa Peresak, pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura memberitahu bahwa ban sepeda motornya gembos. Saat korban menepi, tas selempang miliknya dirampas dan dibawa kabur dua pelaku yang berboncengan.
Barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kabur adalah 2 buah HP, uang tunai Rp 200.000, STNK sepeda motor, KTP, dan ATM dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 juta.
Hasil penyelidikan polisi berhasil meringkus pelaku dan menyita 1 unit HP Realme 12+ milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Regi Halili menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka kejahatan jalanan dengan meningkatkan patroli dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. (SR)






