MATARAM, samawarea.com (11 Mei 2025) – Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025, lima orang terduga pelaku perampasan dan pemerasan berkedok debt collector (DC) diamankan.
Kelima pelaku ditangkap di kantor PT. LNI yang berlokasi di Mantang, Lombok Tengah, Kamis (8/5/2025) malam pukul 19.00 Wita,
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.IK., M.M, menjelaskan bahwa kelima pelaku berinisial ASI (33), K (42), D (31), RP (29), dan S (46). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Lombok Timur dan Lombok Tengah, dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari wiraswasta hingga buruh tani.
“Para pelaku ini mengaku sebagai debt collector dan melakukan perampasan kendaraan milik warga tanpa dasar hukum yang sah. Mereka menuding korban memiliki tunggakan kredit, padahal tidak dibuktikan dengan dokumen resmi,” terang Kombes Kholid.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita dua unit mobil sebagai barang bukti. Satu unit Toyota Agya warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta satu unit Toyota Avanza hitam yang dirampas dari korban.
Kombes Kholid menegaskan bahwa modus para pelaku sangat meresahkan masyarakat, karena melakukan pemerasan dengan ancaman dan tekanan fisik, tanpa prosedur yang sesuai hukum.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme,” tegasnya.
Kasus tersebut ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi Pekat II Rinjani 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya strategis Polda NTB dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif, terutama menjelang masa libur panjang dan potensi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. (SR)






