MATARAM, samawarea.com (23 April 2025)– Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Kota Mataram yang dilayangkan tersangka Ang San San dan Veronika Anastasya di Pengadilan Negeri Mataram, berlanjut, Selasa, 22 April 2025. Kali ini menghadirkan Ahli Perdata, Prof Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU.
Di hadapan Hakim Tunggal, Ida Ayu Masyuni SH serta tim kuasa tersangka yang diketuai Emil Siaian SH dan tim Kuasa Khusus Polda NTB yang dikomandani AKP Ery Armunanto SH, Ahli Perdata dari Universitas Mataram ini menanggapi pertanyaan terkait status anak angkat yang disandang tersangka Veronica dalam keluarga almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya dan Ang San San (saat masih bersuami istri).
Dalam keterangannya, Prof. Zainal Asikin menjelaskan tentang kedudukan hukum anak angkat dalam kaitannya dengan hak waris. Ia menguraikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat tiga bentuk pengangkatan anak, yaitu adopsi, pengesahan anak, dan pengakuan anak.
Menurut Prof Zainal Asikin, berdasarkan regulasi, pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia ada tiga rezim. Yaitu Pengangkatan Anak (adopsi), anak yang bukan hasil biologis dan tidak memiliki hubungan darah. Pengesahan Anak, yang merupakan anak biologis yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah untuk kemudian disahkan di pengadilan sebagai anak kandung.
Selanjutnya Pengakuan Anak, yaitu anak yang diakui. Sebagaimana pernikahan Almarhum Slamet Riyadi dengan seorang janda bernama Ang San San yang memiliki anak (Veronika). Karena hubungan perkawinan inilah yang menjadikan anak bawaan ibunya itu diakui sebagai anak.
Dalam kasus ini, Veronica adalah anak yang diakui. Veronica bisa menjadi ahli waris dari harta ibunya. Sebab Veronica memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San). Veronica juga bisa mendapatkan harta warisan dari ayah angkatnya. Tapi warisan itu diperoleh Veronica bersama-sama dengan ahli waris lainnya, yaitu saudara kandung dari ayah angkatnya.
Pendapat Zainal Asikin ini sejalan dengan upaya polisi menjadikan Veronica dan Ang San San sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Dugaan memasukkan keterangan palsu ini saat kedua tersangka membuat akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Sumber Elektronik No. 01 tertanggal 01 Oktober 2021 melalui Notaris Heni Hapsari SH.
Dalam akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer itu menyebutkan bahwa ahli waris yang sah dari Slamet Riadi Kuantanaya (almarhum) adalah anak angkatnya yaitu Veronica Anastasya Mercedes, dan tidak ada ahli waris lainnya. Padahal Almarhum Slamet Riyadi ayah angkat Veronica memiliki saudara kandung yang menjadi ahli waris yaitu Furnawati, Lusy, Lidya Herawati, Lenny dan Suandy.
“Secara perdata, Veronica bukan ahli waris satu-satunya. Jadi keterangan dalam data otentik yang menyatakan Veronica satu-satunya ahli waris, itu tidak sah,” tegas Prof Zainal dalam keterangan ahlinya.
Selanjutnya soal saham di CV Sumber Elektronik. Menurut Tim Kuasa Hukum Tersangka, Ang San San memiliki saham 99 persen, sedangkan Slamet Riyadi hanya 1 persen. Prof Zainal menerangkan bahwa kepemilikan saham itu bukan mencerminkan asset perusahaan, melainkan berhubungan dengan pembagian deviden.
“Jangan diartikan kalau punya 99 persen saham, seluruh asset perusahaan itu miliknya. Saham itu hanya cara membagi deviden jika perusahaan itu memiliki keuntungan,” jelasnya.
“Apakah Ang San San selaku pihak yang memiliki saham dominan bisa melakukan membuat akta perusahaan ?” tanya Kuasa Hukum Tersangka. Prof Zainal mengiyakannya. Lanjutna, bahwa perubahan akta perusahaan itu bisa dilakukan oleh pemegang saham mayoritas dengan melibatkan ahli waris dari Slamet Riyadi selaku pemilik sebagian saham lainnya.
“Apakah sah Ang San San melibatkan atau menghadirkan Veronica selaku ahli waris atau anak yang diakui Slamet Riyadi di hadapan notaris dalam perubahan akta itu ?” tanya Kuasa Hukum tersangka lebih jauh.
Diterangkan Prof Zainal, itu bisa dilakukan, asalkan Veronica mengantongi surat persetujuan dari ahli waris lainnya (Lusi dkk). Sebab Veronica bukan ahli waris satu-satunya.
Persidangan semakin panas, ketika kuasa hukum tersangka meminta pendapat ahli (Prof Zainal). “Apakah seorang istri (Ang San San) bisa mendapatkan harta warisan setelah suaminya (Slamet Riyadi) meninggal dunia ?” tanyanya. Prof Zainal pun membenarkannya.
Namun pertanyaan Kuasa Hukum Tersangka disanggah oleh Kuasa Hukum Kepolisian selaku Termohon Praperadilan. Tim termohon meminta kuasa hukum tersangka tidak memberikan pertanyaan menjebak dan mengaburkan fakta, yang seolah-olah Ang San San menjadi isteri sampai Slamet Riyadi meninggal dunia. Padahal beberapa tahun sebelum Slamet Riyadi meninggal dunia, keduanya sudah bercerai.
“Mohon jangan anda mengaburkan fakta, bahwa Ang San San sudah bercerai sebelum Slamet Riyadi meninggal dunia,” sergah Tim Kuasa Kepolisian.
Sanggahan itu mendapat reaksi balik dari tim kuasa hukum tersangka seraya menunjuk tim kuasa kepolisian agar tidak menyela saat giliran mereka menyampaikan pertanyaan kepada ahli. Ketegangan ini tidak berlangsung lama setelah hakim menenangkan keduanya.
Setelah menghadirkan ahli perdata, Prof Zainal Asikin, pada hari yang sama juga dihadirkan Ahli Pidana Dr. Effendy Saragih SH MH. (SR)






