SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Februari 2025) – Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin menyebutkan tenaga honorer atau Non ASN dari berbagai kategori (R2, R3, dan R4) di Kabupaten Sumbawa mencapai 1.616 orang.
Dari jumlah ini dikurangi yang mengisi formasi tahun 2024 sebanyak 467 orang terdiri dari tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan, sehingga tersisa 1.149 orang.
“Jumlah inilah yang akan dicarikan solusi. Ini adalah tugas bersama,” kata Serahlihuddin saat Hearing dengan Komisi I dan IV DPRD Sumbawa terkait dengan aspirasi ribuan tenaga honorer yang datang ke gedung DPRD Sumbawa, Selasa (11/2/25) kemarin.
Ia menyampaikan, pengadaan pegawai, regulasi sepenuhnya berasal dari pusat. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai perpanjangan tangan. “Pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yaitu menuntaskan seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Sumbawa. Kami di BKPSDM tidak mampu menyelesaikan persoalan ini sendiri, tentu ada dukungan dan dorongan dari kita semua,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Sumbawa, Arif Alamsyah S.STP menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun dokumen analisis beban kerja dan formasi yang telah disesuaikan dengan kondisi seluruh exiting perangkat daerah. Formasi ini telah disiapkan untuk guru, kesehatan, maupun tenaga teknis. Namun berapa yang bisa diangkat tergantung dari BKPSDM dan BKAD.
Untuk operator sekolah, Sekretaris Dinas Dikbud Sumbawa, Sudarli S.Pt M.Si mengakui keberadaannya sangat penting. Sebab data satuan pendidikan, kebutuhan sarana, siswa, GTK, hingga pengaturan jadwal pembelajaran dan kurikulum bergantung pada operator.
“Operator sekolah sangat penting, bahkan menjadi bagian utama. Selama ini, pengangkatan operator di SD bersumber dari non-PNS, bahkan ada yang PNSD. Jika tidak menemukan operator non-PNS atau tidak bisa dibiayai sekolah, dengan sangat terpaksa harus mengorbankan guru. Ia berharap ke depan ada regulasi yang memungkinkan ada rekrutmen teknik di bawah SD maupun SMP.
Untuk diketahui, Hearing yang diinisiasi Komisi Gabungan yang dihadiri perwakilan honorer, PGRI, BKAD, Dinas Dikbud, Damkarmat dan lainnya, menghasilkan kesimpulan. Yaitu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga Non ASN melalui berbagai skenario kebijakan termasuk dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kemudian, terhadap masukan dan harapan yang disampaikan tenaga non ASN di Kabupaten Sumbawa, baik yang masuk Kategori R2, R3 maupun R4, akan terus diperjuangkan bersama agar terealisasi sesuai dengan harapan.
Berikutnya, Komisi I DRPD Kabupaten Sumbawa bersama OPD terkait, akan berupaya untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik di DPR RI, Kemenpan RB maupun BKN serta Mendagri untuk bersama-sama memperjuangkan harapan Tenaga Non ASN agar dapat diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi tenaga ASN di Kabupaten Sumbawa. (SR)