DLH Hentikan Aktivitas Pengambilan Pasir di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Diduga merusak Lingkungan

oleh -446 Dilihat

Sumbawa Barat.Samawarea.com (20/1/2024)

Aktivitas pengambilan pasir di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, akhirnya dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari warga setempat terkait dampak perusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Mars Anugerainsyah, S.Hut, M.Si, CGCAE menjelaskan bahwa setelah tim dari DLH melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa pengambilan pasir tersebut memang berdampak pada kerusakan lingkungan, salah satunya adalah pencemaran yang merusak ekosistem sekitar. Selain itu, aktivitas tersebut juga diketahui tidak memiliki izin yang sah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan setelah tim kami turun langsung untuk memeriksa lokasi, kami menemukan adanya pengambilan pasir yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dilakukan tanpa izin resmi. Tentu saja hal ini melanggar aturan yang ada,” ungkap Mars Anugrahzainsyah saat memberikan keterangan pers, Minggu (20/1).

Sebagai langkah selanjutnya, pihak DLH berencana untuk memanggil pengusaha pasir yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik, apakah pengusaha tersebut bisa melengkapi izin yang diperlukan atau apakah kegiatan tersebut harus dihentikan sepenuhnya.

“Kami akan memanggil pengusaha pasir tersebut untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar. Jika ternyata mereka belum memiliki izin yang diperlukan, maka kegiatan ini akan dihentikan sementara, dan kami akan membantu mereka dalam proses pengurusan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Mars.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan segala kegiatan yang ada di wilayah tersebut tetap mengutamakan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, DLH berkomitmen untuk mendampingi pengusaha dalam hal administrasi tanpa melanggar hukum, dengan tujuan agar kenyamanan dan hak-hak masyarakat dapat tetap terjaga.

“Di Dinas Lingkungan Hidup, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan hak masyarakat atas kenyamanan hidup di sekitar wilayah mereka tetap terlindungi. Kami akan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk pengurusan izin, namun kami juga harus memastikan bahwa semua kegiatan yang berlangsung di sini tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Masyarakat berharap agar langkah tegas yang diambil oleh DLH ini dapat menjadi contoh bagi pengusaha lain yang mungkin melakukan kegiatan serupa tanpa memedulikan dampak lingkungan. Ke depan, masyarakat juga diharapkan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, demi terciptanya kawasan yang lebih aman dan nyaman.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *