SUMBAWA BARAT. Samawarea. Com (24/11/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) langsung menertibkan seluruh Alat Kampanye (APK) di sejumlah kecamatan di KSB.
Hal itu dilakukan langsung setelah debat ke dua calon Bupati dan Wakil Bupati KSB pada pilkada Sumbawa Barat.
Gufran Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU KSB secara aturan memulai proses penertiban pada Sabtu malam 23 November pukul 23.59 WITA.
“Kita mulai setelah debat tadi dan kami tegaskan apapun alasannya, jika memasuki masa tenang masih ada atribut kampanye yang terpasang, kami akan mengambil langkah tegas melalui upaya penertiban,” jelasnya
KPU dan Bawaslu KSB berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian untuk memastikan keamanan selama proses penertiban berlangsung.
“Kita akan berkolaborasi dengan beberapa pihak seperti Satpol PP dan Kepolisian dan kami sudah menjalin komunikasi dengan para pihak yang terkait,” ujar Gufran
Gufran menggunakan mobil crane untuk melepaskan atribut kampanye yang besar dan tinggi – tinggi
“Kami menggunakan mobil crane milik Pemda jadi kami menghubungi pihak Pemda untuk menyelesaikan APK agar cepat selesai,” ucapnya
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dan KPU untuk menjaga integritas Pilkada di KSB dan menjaga ketertiban pada pilkada kali ini.
“Kami ingin memastikan masa tenang benar-benar berjalan dengan tenang, tanpa ada gangguan yang dapat memengaruhi pemilih. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis,” Pungkasnya
Intinya malam ini harus Klir sampai besok, jadi kita start sekarang dan kita tertibkan semuanya dari baliho dan lain sebagainya,” kata Kaharuddin Ketua Bawaslu KSB saat ditemui saat menertibkan APK Minggu (24/11/2024)
Untuk besok juga, Khaeruddin menegaskan bahwa penertiban APK selama masa tenang merupakan kewajiban paslon yang diatur dalam Undang-Undang serta diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aturan terkait masa tenang. Ini bagian penting dari persiapan agar semua pasangan calon mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya
Khaerudin menekankan bahwa masa tenang bertujuan menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pembersihan seluruh atribut kampanye oleh tim paslon masing-masing.
“Dalam ketentuannya, seluruh atribut kampanye diwajibkan untuk ditertibkan secara mandiri oleh pihak yang memasangnya. Seluruh wilayah sudah harus bersih,” tuturnya.






