LOMBOK TENGAH, samawarea.com (20 Juli 2024) – Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat. Hal ini dibuktikan dengan pelimpahan berkas tahap kedua disertai dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, S.TrK., S.IK, Jumat (19/7).
Kasat Reskrim menyebutkan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019-2020. “Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” ungkapnya.
Sebelum berkas tahap kedua, sambung Kasat Reskrim, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. (SR)






