Sumbawa Barat, Samawarea.com ( 22/7/2024)
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kepala Dinas Perhubungan Abdul Hamid mengungkapkan adanya penambahan pegawai tidak tetap (PTT) baru di instansinya. “Saya tidak tahu siapa dia sebelumnya, tiba-tiba saja sudah ada SK-nya di meja saya,” ujar Hamid. Menurutnya, ia tidak pernah mengusulkan penambahan pegawai baru, namun setelah diperiksa latar belakang keahliannya, ternyata pegawai tersebut memiliki gelar Sarjana Terapan Transportasi (S.Tr.Tra) dengan spesialisasi di bidang penerbangan udara.
Keahlian ini, lanjut Hamid, sangat dibutuhkan mengingat Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas bandara di Kiantar. “Kami memang memerlukan ahli di bidang penerbangan dan dengan kehadirannya, ia menjadi satu-satunya di Dinas Perhubungan yang memiliki latar belakang tersebut,” katanya. Hamid telah meminta pegawai baru tersebut untuk segera masuk kantor agar bisa segera merencanakan strategi terkait perhubungan udara. “Saya sangat senang dengan kehadirannya, namun prosesnya sekali lagi bukan permintaan dari saya dan saya juga tidak kenal orangnya,” tegas Hamid.
Namun, penambahan pegawai baru ini tidak lepas dari polemik aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII tentang Larangan, Pasal 96 menyatakan:
1. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
2. Larangan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;
3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya peraturan ini, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK (PTT, GTT, dan Honorer Lainnya). Kebutuhan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penambahan pegawai baru di Dinas Perhubungan bisa terjadi tanpa usulan resmi dan sesuai dengan regulasi yang ketat tersebut. Meskipun Abdul Hamid merasa kehadiran pegawai baru dengan latar belakang penerbangan sangat menguntungkan, namun proses pengangkatannya menjadi topik yang harus ditelaah lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang terjadi.
Selanjutnya, pihak terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai prosedur pengangkatan pegawai baru ini untuk menghindari potensi konflik dengan regulasi yang ada. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengangkatan pegawai sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas instansi pemerintah.







Benar sekali,, Pas mo