PDIP Desak Pemda Sumbawa Bentuk Tim Pengawas Pemberian Insentif untuk Pelaku Usaha

oleh -306 Dilihat
Hj. Jamilah S.Pd

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 April 2024) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan pandangannya terhadap Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa. Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syamsul Fikri S.Ag., M.Si dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd, Rabu (24/4).

Melalui jubirnya, Hj Jamilah S.Pd, Fraksi PDIP mengatakan dalam upaya mendukung kemudahan investasi perlu adanya keterbukaan informasi, kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan serta dukungan keamanan dan kelancaran berusaha dari pemerintah daerah kepada para investor tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada.

Baca Juga  Terjebak di Kamar, Pensiunan Guru Tewas Terpanggang

Dalam hal pemberian insentif dan fasilitas-fasilitas lain kepada investor dan pelaku usaha, PDIP meminta dilakukan dengan seleksi yang benar dan sesuai kriteria yang disyaratkan di dalam Raperda, agar tidak salah sasaran. Agar pemberian insentif dan fasilitas ini tidak salah sasaran, PDIP berharap pemerintah membentuk tim pengawas.

Kemudian terkait Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PDIP memandang Raperda tersebut akan menjadi paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, serta transparan kedepannya. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola serta terinvetarisir sebaik-baiknya sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Fraksi kami menilai bahwa pengelolaan barang milik daerah masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah akan ketidakpedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan barang milik daerah. Permasalahan yang sering terjadi di pemerintah daerah adalah belum diterapkannya secara benar aturan pengelolaan barang milik daerah yang berakibat pada proses perencanaan penganggaran pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hj Jamilah. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *