Nafsu Setelah Melihat Celana Dalam, Pria ini Nekat Cabuli Tetangga

oleh -3078 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 April 2024) – Seorang pria berinisial IN (45) ditangkap polisi setelah menghilang selama dua bulan. Warga yang tinggal di Kecamatan Alas Barat ini dibekuk karena dilaporkan mencabuli tetangganya KS (15). Sebelum ditangkap Kamis (18/4) malam ini pukul 18.00 Wita, IN sempat bersembunyi di Pulau Lombok.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Kamis (18/4), menuturkan, kasus asusila ini terjadi pada 19 Februari 2024 dinihari pukul 01.15 Wita. Saat itu korban tidur di kamarnya. Tanpa diduga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.

Langsung saja pelaku menuju kamar korban yang kebetulan pintunya terbuka. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan cahaya lampu di kamar korban berasal dari pantulan lampu teras sehingga kondisinya remang-remang. Melihat korban tidur pulas, pelaku pun mulai beraksi. Pelaku mengangkat ujung celana pendek yang dikenakan korban untuk mencari celah memperkosa korban.

Karena merasa kesulitan, pelaku memiliki ide untuk menggunting celana korban agar bisa leluasa. Pelaku meninggalkan kamar korban dan pulang ke rumah untuk mengambil gunting. Tak lama pelaku balik ke kamar lalu menggunting celana kain korban sehingga terbuka seperti rok. Korban sempat bergerak membuat pelaku panik kemudian bersembunyi di sebelah ranjang korban.

Baca Juga  Disinyalir Tempat Mesum, Sejumlah Karaoke Dirazia Timgab

Setelah memastikan korban kembali pulas, pelaku melanjutkan aksinya dengan cara memegang pergelangan kaki sebelah kiri korban untuk membuka selangkangannya. Korban pun terjaga, dan pelaku kembali bersembunyi. Melihat celananya robek, korban merasa curiga lalu menarik selimut untuk menutupi badannya. Pelaku bangkit dari persembunyiannya keluar kamar korban dan pulang ke rumahnya yang berada di belakang rumah korban.

Rupanya, korban sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriakinya. “Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya,” kata Kasat Regi.

Malam itu juga korban menuju rumah bibinya yang kebetulan bersebelahan rumah. Sambil menangis dan memperlihatkan celananya yang robek, Korban menceritakan jika dia dicabuli oleh seseorang. Namun korban merahasiakan nama pelaku yang dicurigainya. Pagi harinya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Alas Barat.

Baca Juga  Ditikam pada Malam Takbiran, Mahasiswa UNSA Meninggal Dunia

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dan diketahui bersembunyi di Lombok. Hal itu membuat korban semakin yakin tetangganya itu adalah pelaku. Setelah cukup lama bersembunyi, pelaku pulang kampung. Saat itulah korban berani berterus terang menyebutkan bahwa pelakunya adalah IN. Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Nafsu Setelah Melihat CD Korban

Kepada penyidik, IN mengakui perbuatannya. IN melakukannya karena penasaran karena pernah secara tidak sengaja melihat celana dalam korban. Ketika itu korban sedang tiduran di lantai warung makan milik pelaku. Celana korban tersingkap dan tampak celana dalamnya. Selang dua hari, pelaku pun tergerak untuk mencabuli korban. Pelaku nekat karena mengetahui bahwa di rumah itu hanya ada korban berdua dengan adiknya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *