Sumbawa Barat, Samawarea.com (24/3/2024)
DPM-PD Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Kepala Dinas Tajudin Drs. Tajuddin, telah mengambil langkah tegas dengan menyetop anggaran untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang belum menyelesaikan pertanggungjawabannya terhadap penggunaan anggaran sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Samawarea.Com pada tanggal 24 Maret 2024.
Menurut Tajuddin, keputusan untuk menghentikan penganggaran tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan sebagai respons terhadap temuan dari Inspektorat yang menunjukkan bahwa sejumlah Bumdes masih belum menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya. Tajuddin menyatakan bahwa telah mengirim surat kepada seluruh Kepala Desa di Sumbawa Barat untuk menghimbau agar tidak menganggarkan dana untuk Bumdes yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Langkah ini penting mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Kami tidak bisa mengabaikan temuan dari pemeriksaan yang menunjukkan adanya Bumdes yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Tajuddin.
Tajuddin juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya DPM-PD Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Bagi kepala desa yang telah menganggarkan dana untuk Bumdes yang belum menyelesaikan SPJ, Tajuddin menegaskan bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan hingga semua laporan pertanggungjawaban diselesaikan.
Dengan langkah ini, diharapkan Bumdes di Kabupaten Sumbawa Barat dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Selain itu, diharapkan juga bahwa langkah ini akan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, sehingga dana publik dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat.






