SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Januari 2024) – Dwi Kartini cukup panik karena mobil Toyota Avanza miliknya yang dipinjam seseorang berinisial AL, belum dikembalikan. Setelah mencari ke beberapa tempat, ternyata mobil bernopol EA 1252 B warna merah metalik ini, telah digadai kepada orang lain sebesar Rp 15 juta.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Rabu (17/1) membenarkan penangkapan terduga penggelapan mobil. Sebelumnya kasus ini dilaporkan korban pasa Senin (15/1/2024).
Dalam laporan terungkap kronologis kejadian. Bermula ketika Kamis, 11 Januari 2024 pukul 13.00 Wita, terduga menemui korban untuk meminjam mobil selama empat hari dengan cara menyewa. Awalnya pembayaran lancar, namun hari ketiga dan keempat AL tidak membayar. Rupanya mobil itu telah digadai oleh terduga kepada WM di sebesar Rp 15.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga, dan meringkusnya di Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Badas. Setiba di sana Tim langsung menuju rumah Sdra An. WIRA MAULANA, dan Tim langsung mengamankan Barang bukti mobil toyota avanza tersebut. (SR)