SUMBAWA BARAT, samawarea.com (2 November 2023) – Mantan Kepala Desa Dasan Anyar Kecamatan Jreweh ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2023 ini, setelah dilapor pada tahun 2019 oleh masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018. Kini penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Herawati Utara, SH., MH dalam Konferensi Pers Kamis (2/11), mengakui telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 atas laporan masyarakat pada tahun 2019. Dari pelimpahan oleh pihak Polres Sumbawa Barat ini, mantan kades tersebut langsung ditahan.
Penahanan mantan Kades tahun 2013-2018 tersebut, ungkap Kajari, setelah cukup lama melakukan pemeriksaan mengingat tersangka diberikan waktu pengembalian atas dugaan kasus korupsi dana desa. Namun dalam kurun waktu yang sudah diberikan, mantan kades tersebut tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.
Karenanya pihak kepolisian melakukan penahanan tersangka, setelah meminta Inspektorat melakukan penilaian atas kerugian negara. Dari perhitungan Inspektorat KSB terungkap kerugian negara mencapai Rp 145.638.195. “Untuk saat ini tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan dan masanya akan diperpanjang jika diperlukan,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Abisatya Darma W melalui Kanit Tipikor, IPDA Herman SH mengatakan penanganan kasus itu cukup lama karena oknum mantan kades ini diberikan waktu untuk pengembalian hasil temuan.
Mengacu pada pemeriksaan awal, kata IPDA Herman, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades ini mencapai Rp 1 milyar karena memang ada banyak masalah administrasi di samping dugaan korupsi. Kemudian Tahun 2020, pihaknya meminta Inspektorat untuk melakukan Riksus dan hasilnya keluar pada akhir tahun 2021.
“Riksus agak lama karena APIP saat itu sedang banyak pekerjaan, dan di tahun 2022 naik ke tahap penyidikan, setelah naik penyidikan ada audit lagi beberapa bulan, baru dilakukan lidik dan menentukan tersangka, sehingga pada tahun 2023 inilah mantan Kades Dasan Anyar bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena memang dalam penanganan kasus korupsi yang paling lama adalah menunggu hasil audit, namun lama bukan berarti menunda dan proses terus berjalan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, mantan kades tersebut hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan, sesual Undang Undang No. 31 Tahun 1999, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (HEN/SR)






