SUMBAWA BESAR, saamawarea.com (15 Oktober 2023) – Bukan hanya pemborong pembangunan Beranda Samota dan Beranda Samota Beach yang mempolisikan Ir. H. Henry Taufiq. Kontraktor Pelaksana Pembangunan Perumahan tersebut juga dipolisikan oleh Direktur PT. Arta Perdana Land, Arip Hendra Sugianto selaku Developer.
Untuk upaya hukum ini, Direktur PT. Arta Perdana Land telah memberikan kuasa kepada Kusnaini SH dan Mulyawan SH–Tim Pengacara dari Law Office Kusnaini, SH. & Partners. “Kami telah mengajukan pengaduan Nomor: 019/LP/LO-K/VII/2023 ke Kapolres Sumbawa untuk dapat ditindaklanjuti,” ungkap Kusnaini SH yang dihubungi samawarea.com, Minggu (15/10).
Dikatakan Kusnaini, pengaduan ini dilakukan karena kontraktor (Henry Taufiq) ini melakukan dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Akibat perbuatannya, Kus—sapaan akrabnya, mengaku bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 2.290.467.216 (2,2 M). Dalam pengaduan itu, telah dilampirkan sejumlah bukti, yakni fotocopy data-data bukti pembayaran, dan rekapituliasi opname pekerjaan.
Munculnya dugaan penipuan ini ungkap Kus, berawal dari kerjasama antara pelapor selaku developer yang menyediakan dana untuk pembangunan sejumlah unit rumah di Perumahan Beranda Samota dan Perumahan Beranda Samota Beach, dengan terlapor (Henry Taufiq) selaku kontraktor. Namun setelah dilakukan pengecekan hasil pengerjaan, ternyata ada selisih Rp 2 milyar lebih yang tidak sesuai progress di lapangan.
“Uangnya sudah diberikan, tapi hasil pengerjaannya tidak sesuai dengan fakta lapangan sehingga ada selisih nilai akibat ada yang tidak dikerjakan oleh kontraktor sebesar 2,2 milyar rupiah. Dan ini diduga digelapkan oleh terlapor,” beber Kus.
Untuk menindaklanjuti pengaduannya, Kus mengaku pelapor dan saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Selain itu penyidik juga telah melayangkan dua kali panggilan secara patut kepada terlapor namun hingga kini belum dipenuhi. “Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan panggilan ketiga kepada terlapor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hendry Taufik juga dilaporkan oleh pemborong pembangunan perumahan Beranda Samota dan Beranda Samota Beach, H. Idham dan Mustofa. Laporan ini dilayangkan karena Hendry belum menyelesaikan pembayaran pembangunan perumahan sebesar Rp 6 milyar. Saat ini laporan itu telah ditangani penyidik Unit Tipidum Reskrim Polres Sumbawa dan pelapor telah dimintai keterangannya.
Sementara itu Hendry Taufik selaku Kontraktor yang dihubungi gagal dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon seluler maupun pesan whatsapp melalui nomor 082147642000, tidak aktif. (SR)