SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Juli 2023) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa berharap kepada pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi terhadap semua potensi PAD. Kegiatan pemungutan harus dilakukan kepada wajib pajak, wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan menggunakan teknologi.
“E-Parkir atau Epayment yang dicanangkan perlu dievaluasi dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Seperti pada objek pajak dan retribusi parkir, hotel dan restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan Event MXGP Samota tahun 2022 diharapkan sebagai pengungkit sektor pendapatan di daerah kita,” kata Adizul Syahabuddin, SP., M.Si selaku Juru Bicara Pansus saat menyampaikan Laporan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (18/7).
Harapan ini disampaikan Pansus, ungkap Asep—akrab politisi PKS ini disapa, sehubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp. 205.487.897.778, namun tidak mencapai target dan terealisasi Rp. 172.421.789,533 atau 83,91%. Terkait dengan dana transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil yang
terealisasi Rp. 78.629.366.322 atau 93,13%, Pansus DPRD mengharapkan agar dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTB agar ada peluang bertambahnya dana transfer pada tahun mendatang.
Kemudian pendapatan hibah sebesar Rp. 27.072.217.437, Pansus DPRD berharap pemanfaatan hibah tersebut berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Capaian dari realisasi hibah tersebut perlu juga dilakukan evaluasi dan monitoring agar usaha masyarakat yang dibiayai dari hibah itu dapat berkelanjutan.
Hal ini selaras dengan semangat dalam mengurangi atau mengentaskan kemiskinan. Saat ini angka kemiskinan di Kabupaten Sumbawa mencapai 64.730 orang (13,68%) dan masih di bawah angka Provinsi NTB (14,14%) dan di atas Nasional maka dalam perencanaan anggaran mendatang harus dapat mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam pendapat akhirnya, menyatakan bahwa pemerintah daerah senantiasa melakukan optimalisasi dan evaluasi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah sehingga kapasitas fiskal daerah semakin meningkat dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah. (SR)






