SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 April 2023)–Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Bulan Ramadhan. Pada pengungkapan tersebut, anggota meringkus terduga berinisial RA (34) warga Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, Rabu (12/4) pukul 13.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH., mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tim turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 2 poket shabu dibungkus rokok merk Classmild, 1 poket shabu ditemukan di jendela kamar pelaku, dan sepoket shabu di halaman samping rumah yang sempat dibuang terduga. Totalnya ada 4 poket seberat 2,04 gram.
Selain itu sebundel klip obat, sumbu, 3 korek api, HP dan sebungkus rokok Classmild. Terduga langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut. (SR)






