SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 April 2023)–Hingga kini permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumbawa belum tuntas. Banyak persoalan yang muncul. Untuk meretas persoalan ini, Komisi IV DPRD Sumbawa menggelar hearing, Selasa (4/4/2023).
Hearing yang dipimpin Ahmadul Kusasi, SH didampingi Anggota Komisi IV, Dra. Saidatul Kamila Djibril dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa ini mengundang sejumlah pihak. Di antaranya, Kabid Pembinaan GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Sudarli S.Pt., M.Si, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Sumbawa BKPSDM, Serahlihuddin, Kepala SMPN 3 Satap Batu Lanteh, Amiruddin S.Pd, Guru SDN Tepal Syafruddin, Anggota Dewan Pendidikan Sumbawa Sanapiah S.Pd (mantan pengawas sekolah lama), dan Nurdin yang merupakan Pengawas Sekolah yang baru.
Mengawali hearing, Ahmadul Kusasih SH mengaku ada beberapa pengaduan yang masuk di DPRD. Di antaranya seleksi P3K Guru dan Guru SDN Tepal yang tidak memenuhi Dapodik. Seperti Wiwien Suryani (Guru SMP 3 SATAP Batu Lanteh) tidak lulus PPPK diduga adanya observasi oleh guru senior, pengawas dan kepala sekolah.
Padahal guru tersebut sudah belasan tahun mengabdi. Demikian pula untuk beberapa keluhan penempatan PPPK yang lulus namun tidak pada formasi yang dilamar. Yaitu dua guru honor kakak beradik sama-sama mengampuh mata pelajaran (IPA).
Menanggapi hal itu, Mustapa selaku Guru Senior SMP 3 Satap Batu Lanteh menegaskan, proses penilaian observasi P3K khususnya Ibu Wiwien Suryani sudah sesuai mekanisme dan nilai maksimal.
Ditambahkan Sanapiah—mantan pengawas sekolah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi selama sehari untuk 38 guru dengan banyaknya soal 55. Semua lulus dan melampaui passing grate. Hanya Ibu Wiwien meraih nilai 634 berada di bawah nilai adiknya (Yayu S).
“Kami sudah bekerja maksimal, untuk diketahui bukan kami yang memberikan nilai, hanya memberikan observasi. Sedangkan nilai tergantung computer,” ungkapnya.
Sementara Kabid Pembinaan GTK Dikbud Sumbawa, Sudarli menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 28 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa ada jatah untuk Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.291.
sementara yang lulus 949 orang dari kartegori P1, P2, dan P3. Sedangkan P4 tidak ada yang lulus (sebanyak 54). Metode yang digunakan adalah observasi dengan penilaian terdiri dari 3 unsur yakni kependidikan, BKPSDM dan Dikbud yang menilai secara umum.
“Misalnya apakah terlibat narkoba atau tidak, sifat observasi lebih riel dan sudah ada bobotnya masing-masing. Salah satu indicator adalah minimal 3 tahun masa kerja maka baru dapat dinilai. Dan kedua guru tersebut memenuhi kategori. Ada 55 soal di dalamnya, ada penilaian yang bervariasi, Kecuali soalnya satu hanya masa kerja maka bisa jadi Ibu Wiwien yang lulus,” urai Darli.
Terkait penempatan PPPK yang tidak sesuai tempat formasi yang dilamar, menurut Darli, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian Pemda telah bersurat dan mendatangi Menpan RB untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ini.
“Kita membuka kembali data formasi awal yang dilamar oleh tenaga PPPK, jika memungkinkan untuk didekatkan maka itulah yang kita lakukan seperti adanya silang atau bertukar tempat dengan PPPK yang double formasinya namun tempatnya berbeda seperti guru PJOK dan agama ada di tempat yang berjauhan dengan lokasi domisilinya, kita dekatkan. Itu bisa dilakukan, tapi kalau formasinya cuma satu maka itu sulit dilakukan karena tidak ada penggantinya,” ungkap Darli.
Menanggapi penjelasan itu, Pimpinan Rapat Ahmadul Kusasi SH, menilai proses penjaringan PPPK sudah sesuai aturan. Sebab dalam penilaian tidak hanya lamanya mengabdi tapi ada indikator lainnya. “Tinggal bagaimana memberikan pemahamanan kepada Bu Wiwien,” ujar Ahmadul. (SR)






