SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 April 2023)–Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq meminta Pemda Sumbawa untuk memperjelas penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan ambulance atau mobil jenazah gratis. Permintaan ini buntut dari keluhan keluarga pasien yang masih ditarik biaya pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Harus diperjelas oleh Pemda atau rumah sakit mengenai alur pemanfaatan ambulance atau mobil jenazah gratis ini, mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak,” kata Rafiq.
Rafiq mengungkapkan bahwa biaya pemulangan jenazah ini berada pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa diklaim pihak rumah sakit atau puskesmas, sehingga masyarakat kurang mampu dapat merasakan fasilitas pemulangan melalui mobil jenazah gratis. Untuk itu Ketua DPC PDIP Sumbawa ini harus melakukan sosialisasi sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
“Kemarin masih ada warga Sumbawa yang meninggal dan dirawat di RSUP Mataram menggunakan BPJS, tapi dibebankan biaya 2 jutaan. Itu artinya masih ada yang kurang nyambung dengan program ini,” ungkap pejabat yang sangat peka ini.
Sementara itu Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, SE., M.Ec. Dev menyebutkan, anggaran pemulangan jenazah yang menggunakan SKTM melalui anggaran Belanja Tidak Terduga yang diklaim oleh rumah sakit kepada Pemda Sumbawa.
“Hanya untuk jenazah pasien yang kurang mampu atau menggunakan SKTM yang ditanggung biayanya oleh Pemda yang bisa diklaim langsung oleh rumah sakit umum daerah atau rumah sakit tempat dia meninggal dunia,” jelasnya.
Kepala BPJS kabupaten Sumbawa, Rahmatullah menjelaskan bahwa BPJS tidak menanggung biaya pemulangan jenazah, melainkan hanya biaya perawatan pasien yang masih hidup termasuk ambulance yang membawa pasien yang berobat ke faskes lanjutan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Sumbawa, Yuni Ilmi Kurniati, S.STP., M.Si mengatakan, bantuan sosial untuk pemulangan jenazah bagi pasien kurang mampu merupakan bagian dari 10 program unggulan Mo–Novi yaitu peningkatan layanan kesehatan dan ambulance desa.
Dalam pemulangan jenazah yang berobat di RSUD Sumbawa atau di luar Sumbawa yang menjadi tanggungan Pemda adalah yang kurang mampu (SKTM). Sementara pasien yang berobat lanjut ke luar daerah seperti Kota Mataram atau RSUD Provinsi, BPJS menanggung biaya ambulance pasien yang berobat ke Faskes lanjutan.
Tetapi untuk pemulangan jenazah tidak menjadi tanggungan BPJS. Pemda yang menanggung pasien yang kurang mampu (SKTM) asalkan rumah sakit tempat dia meninggal dapat mengurus klaim.
“Kalau ada masyarakat kita yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk pulang membawa jenazah, biasanya kita anjurkan rumah sakit yang ada di Mataram untuk ajukan penagihan biaya pengantaran jenazah ke Pemda Sumbawa,” tandasnya. (SR)






