SUMBAWA BARAT, samawarea.com (9 Maret 2023)–Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun pemerintah pusat di Lingkungan Balisung Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun untuk sementara ini rumah sederhana tersebut dihuni oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ditemui samawarea.com, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumbawa Barat, H. Alimin mengakui hal itu. Nantinya setelah Rusunawa itu dihibahkan ke Pemda oleh pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan seleksi siapa yang layak untuk tinggal di rusun tersebut.
Syaratnya sebut Alimin, adalah masyarakat miskin tidak memiliki rumah dan sudah menikah. Penghuninya siapa saja asalkan memenuhi syarat dan berstatus masyarakat KSB.
Dijelaskan Alimin, dalam pengelolaan nanti, setiap penghuni akan dikenakan biaya namun sangat murah. Jika di luar mencapai Rp 500.000 per bulan, maka penghuni rusun hanya dikenakan biaya Rp 100.000.
Saat ini, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi terhadap Rusunawa ini baik perawatan ataupun penambahan fasilitas. Sebab masih berstatus milik pemerintah pusat. Karena itu pihaknya sedang mengupayakan untuk melengkapi persyaratan yang akan diajukan ke pemerintah pusat agar Rusunawa tersebut bisa dihibahkan ke Pemda Sumbawa Barat.
“Dari komunikasi sebelumnya, pemerintah pusat tidak keberatan kalau Rusunawa itu dihibahkan ke Pemda agar bisa dipelihara dan dijaga. Alhamdulillaah dalam waktu dekat persyaratannya akan terpenuhi semua,” pungkasnya. (HEN/SR)






