Lantaran Kantongi Serdos Tidak Dipilih, Pelamar Panwascam Badas Protes

oleh -667 Dilihat
Syahruddin, suami dari Novi Kadewi Sumbawati—Calon Anggota Panwascam di Kecamatan Badas

Juga Persoalkan yang Dilantik Terdaftar Dalam Sipol KPU

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Februari 2023)–Setelah Aulia Ahmad Rasyadi—salah satu pelamar Pengawas Kelurahan/Desa yang mempersoalkan proses seleksi rekrutmen Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, kini pelamar lain juga mengajukan protes.

Adalah Novi Kadewi Sumbawati—Calon Anggota Panwascam di Kecamatan Badas. Novi tidak diloloskan sebagai anggota Panwascam setempat, justru diloloskan pelamar yang diduga tidak memenuhi syarat.

Syahruddin—suami Novi yang menghubungi samawarea.com, Kamis (9/2) malam, menilai bahwa Komisioner Bawaslu Sumbawa yang melakukan seleksi pada rekrutmen anggota Panwascam tidak professional.

Menurut Syahruddin yang juga Ketua Bapera Kabupaten Sumbawa ini, bahwa istrinya adalah salah satu dari 6 pelamar yang lolos tahap administrasi sebagai calon anggota Panwascam Badas. Mereka kemudian mengikuti tes wawancara.

Setelah semua berjalan lancar, tanpa diduga salah satu komisioner Bawaslu Sumbawa menghubungi istrinya untuk memastikan apakah sudah bersertifikasi dosen (Serdos). Kebetulan istrinya (Novi) adalah salah satu dosen pada perguruan tinggi di Sumbawa. “Istri saya mengiyakan. Karena memang sudah Serdos,” kata Syahruddin yang belum lama ini dilantik sebagai Kades Lenangguar.

Karena itu, Syahruddin menduga kuat bahwa istrinya tidak diloloskan sebagai anggota Panwascam karena mengantongi Serdos. Padahal dalam persyaratan dan penjelasan dari komisioner Bawaslu, tidak mengatur secara jelas mengenai hal itu. Yang diatur adalah PNS/ASN. “Istri saya sudah mengantongi surat izin dari atasannya dan membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu,” jelasnya.

Harusnya, ungkap Syahruddin, Bawaslu tidak mengabaikan sisi potensi diri. Sebab istrinya merupakan peraih predikat terbaik nasional pada Sekolah Kader Partisipatif yang digelar Bawaslu RI Tahun 2018 lalu.

Yang lebih parah, lanjut Syahruddin, Bawaslu Sumbawa justru meloloskan dan melantik Irfan—sebagai salah satu anggota Panwascam Badas. Padahal saat dilantik, Irfan masih terdaftar dalam Sipol KPU sebagai pengurus salah satu partai politik. Ini terungkap setelah Irfan dilantik dan dilakukan verifikasi oleh pihak KPU. Namun ketika masalah ini sempat gaduh, tiba-tiba, nama Irfan telah dihapus dari Sipol.

Melihat kenyataan itu, Syahruddin menilai Bawaslu Sumbawa tidak cermat dan tidak memiliki ukuran yang pas bagi calon yang diloloskan dan berhak dilantik sebagai anggota Panwascam.

Syahruddin menilai Komisioner Bawaslu Sumbawa telah melakukan pelanggaran kode etik. Karena itu dia meminta untuk menganulir hasil seleksi. Jika tidak tidak, Syahruddin meminta komisioner Bawaslu mengundurkan diri karena sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tak hanya desakan tersebut, Syahruddin juga mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada DKPP dan berharap dapat ditindaklanjuti.

Tanggapan Bawaslu Sumbawa

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumbawa melalui Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO dan Diklat, Lukman Hakim SP., M.Si, menegaskan bahwa Perekrutan Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu tidak ada proses yang dianggap cacat dalam perekrutan tersebut

Dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa, pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Kemudian Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Selanjutnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.

Bawaslu juga mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Than 2017 Pada Pasal 43 Ayat (1), Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih.

Terkait dengan Novi Kadewi Sumbawati (istri Kades Lenangguar), Lukman mengatakan, bahwa tidak dipilih karena beberapa pertimbangan bukan karena tidak memenuhi syarat melainkan karena hal-hal lain.

Menurut Bawaslu, yang bersangkutan kemungkinan tidak dapat fokus dalam menjalankan tugas sebagai Panwascam. Salah satunya, Novi adalah istri kepala desa yang wilayahnya sangat jauh dari tempat bertugas.

Selain itu Novi juga adalah dosen yang sudah tersertifikasi sehingga berkewajiban harus melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan hal lainnya.

“Dari keseluruhan proses perekrutan dan pengangkatan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyimpulkan, seluruh proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia dan Pedoman Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *