SUMBAWA BESAR, samawarea com (6 Desember 2022)–Sebuah rumah berlokasi di Dusun Cempaka Putih, Desa Pemanto Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, yang diduga tempat pesta narkoba, digrebeg Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kemarin malam.
Dalam penggerebekan itu sebanyak lima orang ditangkap. Dari penggeledahan badan dan tempat, tim mengamankan barang bukti 8 poket shabu seberat 3,91 gram. Selain itu alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 klip obat (kosong), uang tunai Rp 250.000, dan 7 buah HP.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK., MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan telah mengamankan 5 terduga narkoba. Mereka adalah TA alias Temi (25), SF alias Poles (26) selaku pemilik rumah, AYS (23), RH alias Rudal (33), dan RA (33).
Untuk barang bukti 8 poket shabu, ditemukan di bawah kasur dan sebagiannya di luar rumah. Saat itu juga para terduga digelandang ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya para terduga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)