Dukung KPK Tangkap Mafia Peradilan, LPKPD NTB ‘Goyang’ PN Sumbawa

oleh -749 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 September 2022)–Puluhan massa menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, Jumat (30/9/2022) pagi. Meski di tengah guyuran gerimis, massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Daerah (LPKPD) NTB, tak bergeming. Mereka berorasi secara bergantian.

Dalam orasinya, Korlap Aksi, Irwansyah menyatakan mendukung upaya KPK melakukan operasi tangan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penganganan perkara di Mahkamah Agung. Satu di antara yang tertangkap OTT yakni Hakim Agung. Peristiwa tersebut menurut Irwansyah, memperlihatkan kondisi lembaga kehakiman benar-benar mengkhawatirkan.

Dikatakannya, praktek mafia peradilan menjadi masalah besar di negeri ini dan melahirkan kondisi buruk serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan semakin rendah. Ia menduga

pola praktek mafia peradilan hukum terjadi di Pengadilan Negeri Sumbawa. Diduga mantan hakim PN Sumbawa yang sudah dimutasi masih mencoba mengintervensi suatu perkara perdata di Sumbawa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPKPD NTB, Gafur menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya meminta kepada Hakim PN Sumbawa agar dalam memutuskan suatu perkara harus sesuai fakta hukum dengan hati nurani, menjaga kredibilitas dan marwah lembaga peradilan, serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Mereka juga mendesak Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi NTB, dan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan ketat serta kajian terhadap kewajaran hasil putusan PN Sumbawa. “Aksi ini merupakan bentuk kepedulian LPKPD terhadap peradilan hukum yang terjadi Tana Samawa,” tandasnya.

Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian ini berlangsung aman dan tertib. Perwakilan massa diterima Humas PN Sumbawa, Dwiyantoro SH didampingi Panitera Lukas Genakama SH, dan disaksikan Kabag Ops Polres Sumbawa, AKP Sari Mukmin SH.

Dwiyantoro SH menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara hokum, pihaknya tidak pernah merasa diintervensi. “Kita merdeka. Kami tidak akan terpengaruh terhadap siapapun karena pertanggungjawaban kami hanya kepada Allah,” cetusnya.

Setiap perkara yang diputuskan, ungkap Dwiyantoro, harus sesuai data dan fakta hukum. Sudah pasti ada yang tidak puas terhadap hasil putusan PN Sumbawa. Karena itu disediakan ruang untuk menempuh upaya hukum lain baik di tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Terkait dengan tudingan massa aksi adanya dugaan praktek mafia peradilan di PN Sumbawa, Dwiyantoro menyatakan itu hanya asumsi. Ketika memiliki alat bukti, dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum.

“Kami terbuka, silakan memantau kinerja kami. Silakan mengikuti persidangan, karena kami menggelar sidang suatu perkara secara terbuka. Kami juga tidak menutup diri, siap menerima kritikan yang konstruktif,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *